Jakarta - Pihak nasabah yang dipukuli oleh deb collector PT Bank UOB Buana, Muji Harjo, berkesimpulan bahwa bank tersebut memilih menyelesaikan masalah utang-piutang melalui cara-cara yang melawan hukum.

Hal itu disampaikan, kuasa hukum Muji, Sonny Singal, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin, Selasa (5/7), dengan agenda kesimpulan para pihak.

"Menanggapi bukti surat dari Bank UOB Buana mengenai tagihan penggunaan kartu kredit Bank Buana dan peringatan penggunaan kartu kredit. Menurut kami, bukti ini menunjukkan ada hubungan perdata antara Muji Harjo dengan UOB Buana namun dalam menyelesaikan masalah hutang-piutang UOB Buana lebih memilih cara-cara yang melawan hukum," kata Sonny, dalam kesimpulannya, sebagaimana dikutip, Rabu (6/7).

Sonny menambahkan, UOB Buana mengetahui alamat jelas Muji Harjo sehingga dengan mudah dapat menemukan Muji Harjo dan/atau keluarga Muji Harjo, sehingga UOB Buana tidak perlu takut Muji Harjo melarikan diri hanya demi menghindari jumlah utang yang relatif tidak besar yang bahkan sebagian sudah dihargai dengan sepeda motor milik Muji Harjo. "Jadi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum UOB Buana melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap Muji Harjo," kata Sonny.

Sonny melanjutkan, berdasarkan perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan Kartu Kredit No. 10/COL/0427, tertanggal 15 April 2010 antara PT Bank UOB Buana dengan PT Goti Wai Sarut. Maka, UOB Buana haruslah bertanggung jawab atas kerjasama tersebut.

"Hal ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, yang menyebutkan. Dalam hal Penerbit melakukan kerjasama dengan pihak-pihak di luar pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 13, maka Penerbit bertanggung jawab atas kerja sama tersebut," papar Sonny.

Seperti diketahui, nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka parah, yakni pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata serta tulang kening tengkorak.

Dalam gugatannya, nasabah yang bernama Muji Harjo (39) ini mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar kepada PT Bank UOB Buana dan PT Goti Wai Sarut.

(feb)








BACA JUGA:
.