Aksi Buruh (Portaltiga/Gresnews.com)

GRESNEWS.COM - Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Adapun yang menjadi dasar dari pembuatan perjanjian kerja, yaitu:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari perjanjian kerja tersebut melahirkan apa yang disebut dengan hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Perjanjian  kerja dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bentuk tertulis, harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja tersebut harus dibuat dalam dua rangkap yang dipegang oleh masing-masing pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Oleh karena hal tersebut, dalam hal terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah didasarkan oleh kesepakatan antara dua belah pihak.

Perjanjian  kerja dapat dibuat atas dasar waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ( PKWT) diatur lebih rinci di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004.

Perjanjian kerja ini dapat berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.









BACA JUGA:
.