Sejumlah tahanan yang menerima remisi bebas pada hari raya Idul Fitri mengurus kebebasannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (17/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bebas kepada 19 tahanan dan remisi potongan masa tahanan kepada 774 tahanan yang berada di Rumah Tahanan Cipinang. ANTARA

Pada Hari Raya Idul Fitri ini sebagian besar dari Narapidana mendapatkan Remisi. Tips hukum kali ini akan membahas pengertian dan jenis Remisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi dapat diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana atas diri seseorang yang menjalani masa pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999  dan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pada Dasarnya setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi. Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat
baik.

Remisi sendiri terbagi dalam lima jenis Remisi, diantaranya;
1. Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
2. Remisi Umum Susulan: Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
4. Remisi Khusus Susulan: Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapida dan Anak Pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
5. Remisi Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
- Berbuat jasa kepada Negara;
- Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
- Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.