-
Jika Anda Mengalami Penipuan Online
Senin, 05/02/2018 10:15 WIBPernah mengalami penipuan melalui internet? Salah satu contohnya adalah arisan online. Berikut langkah hukum yang bisa dilakukan.
Agar Tak Dipenjara Karena Status
Senin, 05/02/2018 10:13 WIBAgar status media sosial anda tidak mengirim anda ke penjara, ada yang perlu dicermati dari penggunaan media sosial. Agar tidak terjadi kasus seperti apa yang dialami Prita Mulyasari dan dr Ira Simatupang, mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Presiden Terbitkan Perpres tentang Bantuan Sosial Non Tunai
Selasa, 08/08/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Penerbitan peraturan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa penyaluran bantuan sosial ke masyarakat harus secara efisien dan dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Penyaluran bantuan sosial yang efisien dinilai akan mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan, serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif. Untuk itu pemerintah merasa perlu menetapkan Perpres tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai pada 12 Juli 2017.
Perpres menyebutkan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.
"Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dimaksud merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar," sebut Pasal 2 ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip setkab.go.id.
Pemberi Bantuan Sosial diberikan lewat Bank Penyalur ke rekening Penerima Bantuan Sosial. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud perpres ini adalah Bank Umum Milik Negara.
Sedangkan rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial dimaksud mencakup mencakum seluruh program Bantuan Sosial yang diterima Penerima Bantuan Sosial. Serta dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial.
"Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial itu dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera," tulis Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut.
Sedang besarnya manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a.penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c.eks penderita penyakit kronis non potensial; d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e.daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
Ditegaskan Pasal 8 ayat (1) Perpres ini, proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.
Sedang penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo. Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa dengan dana rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima.
"Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong," bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Selanjutnya ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai ini, diatur oleh peraturan menteri pemilik program Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Perpres juga memgatur, untuk memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Untuk pengendalian, perpres juga mengamanatkan pembentukan Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali.
Tim Pengendali, bertugas: a. Melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan; b. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; c. mengevaluasi tindak lanjut pengaduan oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan d. merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara terus menerus.
"Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," sebut Pasal 16 Perpres ini.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (rm)Campur Aduk Beleid Ujaran Kebencian
Kamis, 05/11/2015 15:30 WIBDengan mencampuradukkan berbagai perbuatan yang tidak ada kaitannya dengan ujaran kebencian, SE ini dikhawatirkan justru bias dan gagal menangani kasus penyebaran kebencian yang sesungguhnya.
Melawan Beleid Berwatak Orde Baru
Selasa, 03/11/2015 15:00 WIBJika watak Orde Baru memang kembali berkembang, menurut Mudhofir, buruh tak akan segan untuk melawan. "Saya kutip pernyataan Wiji Thukul, apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata lawan,” tandas Mudhofir.
Pasal Karet Mengincar Netizen
Senin, 02/11/2015 13:24 WIBApabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan.
Ancaman Pidana di Balik Tulisan Media Sosial
Minggu, 01/11/2015 18:03 WIBPenggunaan media sosial kerap disalahgunakan sebagai sarana penghasutan dan penebar kebencian. Disisi lain polisi gamang melakukan menegakkan hukum, karena kerap dituding melanggar kebebasan berpendapat.
FOTO: Kementerian Sosial Bagikan Kaki Palsu
Kamis, 28/05/2015 23:15 WIBBakti sosial pengukuran kaki palsu, pembagian kacamata baca, donor darah, Tagana turun ke desa dan sosialisasi pengurangan risiko bencana melibatkan 1.000 Tagana perwakilan 34 provinsi
Kasus ITE Marak, Perlu Edukasi Berinteraksi di Media Sosial
Kamis, 20/11/2014 14:34 WIBMenilik semakin maraknya kasus pencemaran nama baik pada media sosial maka Gresnews.com selaku portal berita hukum mengadakan seri edukasi dengan tema "Kemerdekaan Berpendapat di Media Sosial vs Pencemaran Nama Baik".
Pemerintah Himbau Pemda Tak Ubah Bentuk Program Bantuan Sosialnya
Senin, 03/11/2014 22:00 WIBPemerintah menghimbau agar program-program yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebelumnya tetap berjalan dan tidak diubah bentuknya. Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan sosial.
Pemerintah Bagikan Jaminan Sosial dengan Uang Elektronik
Senin, 03/11/2014 19:00 WIBPemerintah Jokowi meluncurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Komnas HAM Tak Sepakat Bupati dan Walikota Berwenang Tetapkan Satus Keadaan Darurat
Jum'at, 25/04/2014 08:46 WIBKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan Bupati atau walikota tidak memiliki kewenangan menetapkan keadaan darurat dan melakukan langkah pengurangan hak HAM di wilayahnya.
Media Sosial Mendorong Demokrasi Partisipatif?
Sabtu, 22/02/2014 16:30 WIBLebih lanjut, demokrasi di Indonesia masih dibangun secara kuantitatif dan prosedural. Sehingga dengan adanya media sosial menjadi alat instrumen baru untuk membangun demokrasi partisipatif secara alamiah. Karena dengan berkembangnya teknologi memudahkan komunikasi berkembang menjadi berbagai bentuk termasuk melalui media sosial. Dengan penggunaan media yang tidak mahal dan sederhana, media sosial dapat menjadi sarana baru dalam membangun demokrasi.
Dampak BBM Naik: Industri dan Kelistrikan Terbesar, Jasa dan Sosial Terkecil
Jum'at, 26/04/2013 00:00 WIBDirektur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar memperkirakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pengurangan subsidi BBM akan sangat memukul sektor kelistrikan dan industri. Sementara dampak terkecil ada pada sektor jasa dan sosial.
Jokowi Presiden Republik Social Media
Sabtu, 16/03/2013 13:37 WIBMari berandai-andai. Andai saja pemilihan presiden dimajukan menjadi besok atau lusa, siapa kira-kira yang bakal terpilih? Hmm, ya betul, Joko Widodo. Banyak sudah hasil riset yang bilang begitu. Tapi fakta yang satu ini datang dari pengamatan di akun-akun sosial media.