-
MA vs Kejagung di Kasus Korupsi Bioremediasi Chevron
Senin, 26/09/2016 09:00 WIBKejaksaan Agung benar-benar dibuat pusing tujuh keliling dengan sikap Mahkamah Agung dalam menangani kasus korupsi bioremediasi Chevron.
Kasus Bioremediasi Chevron Dilanjutkan, Kejaksaan Bidik Unsur Pemerintah
Minggu, 14/08/2016 09:00 WIBKejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang sempat mangkrak.
Kejagung Menggantung Kasus Bioremediasi Chevron
Minggu, 15/11/2015 21:01 WIBPenyelidikan unsur pemerintah dipertanyakan keberlangsungannya, setelah enam tersangka dari unsur swasta terbukti.
Apa Novum Terpidana Kasus Korupsi Chevron? Kuat?
Rabu, 20/05/2015 20:00 WIBDalam putusan MA disebutkan proyek bioremediasi yang dilakukan Chevron tidak berizin, sementara dari MK izin telah ada dengan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kesaksian Alexia Penting untuk Ungkap Keterlibatan Unsur Pemerintah di Kasus Korupsi Bioremediasi Chevron
Sabtu, 09/05/2015 13:00 WIBMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa kasus korupsi bioremediasi Chevron masih menyisakan satu tersangka.
Korupsi Bioremediasi Chevron, Pulangkan Alexia dari AS Sekadar Janji Kosong Kejagung
Selasa, 05/05/2015 21:00 WIBHanya saja, hingga kini Alexia tak juga bisa dipulangkan untuk diperiksa terkait kasus korupsi bioremediasi Chevron ini.
Sulit Tangkap Alexia, Korupsi Bioremediasi Chevron Mangkrak
Jum'at, 01/05/2015 21:00 WIBKasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) hingga kini masih mangkrak. Kejaksaan Agung hingga saat belum dapat menghadirkan Direktur PT CPI Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron.
Lanjutkan Penyidikan Bioremediasi Chevron, Kejaksaan Usut Pihak Pemerintah
Jum'at, 10/04/2015 10:00 WIBTim Jaksa Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) menegaskan akan segera menuntaskan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Kasus Bioremediasi Chevron, Kejagung Tindaklanjuti Putusan MA
Kamis, 26/03/2015 23:00 WIBPutusan MA tersebut selain menghukum terdakwa, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy dan Herland Bin Ompo dengan kurungan penjara 6 tahun juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
Sibuk Urus Eksekusi Mati, Eksekusi Uang Pengganti Chevron dan IM2 Tertunda
Jum'at, 13/03/2015 19:00 WIBKejaksaan Agung hingga saat ini masih mengambangkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti PT IndosaT Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun dan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) senilai Rp100 miliar.
Kejagung Pendam Kasus Bioremediasi Chevron Jilid II?
Senin, 25/08/2014 23:00 WIBJaksa Agung Andhi Nirwanto mengaku belum mengetahui perkembangan kasus proyek Bioremediasi, yang dikerjakan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Duri, Riau ini.
Kejagung Tak Terima Disebut Lamban Ungkap Kasus Chevron
Minggu, 25/05/2014 21:08 WIBKetika disinggung Kejagung lamban karena kerja sama perburuan Alexiat telah dilakukan sejak lama tapi tak membuahkan hasil, Widyo lantas berdalih bahwa semua masih berproses.
Ketegasan Pemerintah Diuji Chevron di Sidang Uji Materi UU PPLH
Kamis, 24/04/2014 09:00 WIBDeputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono mengatakan, dalam UU PPLH jelas dinyatakan setiap usaha terkait limbah B3 diwajibkan terlebih dulu mendaoat izin lingkungan dan atau izin PPLH.
Terpidana Bioremediasi Chevron Juga Gugat KUHAP
Kamis, 20/03/2014 07:45 WIBTak hanya menggugat UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), terpidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, ternyata juga mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpidana Bioremediasi Chevron Uji Materi UU Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kamis, 13/03/2014 18:00 WIBBachtiar dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis, Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 dengan cara menyalahgunakan kewenangan.