-
Bagaimana Cara yang Tepat Menghadapi Persekusi?
Senin, 30/04/2018 12:12 WIBPersekusi sedang marak di masyarakat. Bentuknya bisa bermacam-macam. Pelakunya bisa bermacam-macam. Nah, bagaimana cara yang tepat secara hukum ketika Anda mengalami persekusi? Lihat jawabannya dalam video ini.
Penanganan Persekusi Pada Anak Dalam Perspektif UU Perlindungan Anak
Senin, 30/04/2018 12:10 WIBPada kasus yang menimpa Mario, ia masih berusia 15 (lima belas) tahun. Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UU Perlindungan Anak), Mario dikategorikan sebagai anak.
Fadli Zon: Penolakan Ustaz Somad Pelecehan atas WNI
Rabu, 27/12/2017 23:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt Ketua DPR Fadli Zon menilai penolakan atas Ustaz Abdul Somad untuk masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat merupakan pelecahan terhadap warga negara Indonesia (WNI) sekaligus terhadap ulama. Dia menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
Fadli mengaku prihatin atas kejadian tersebut. "Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," papar Fadli, seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (27/12).
Fadli menambahkan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustaz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," jelasnya.
Apalagi, Fadli melanjutkan, sebelumnya Ustaz Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustaz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong akan membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.
"Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya. (mag)Kasus Penelanjangan di Tangerang, Perlu Kehati-hatian Rumuskan Pasal Kesusilaan
Rabu, 15/11/2017 09:00 WIBKasus penelanjangan pasangan yang dianggap telah berbuat mesum oleh warga Cikupa, Tangerang, Banten, sangat disayangkan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengecam keras tindakan main hakim sendiri itu.
Polda Metro Jaya Resmi Tahan 2 Pelaku Persekusi Cipinang
Sabtu, 03/06/2017 16:00 WIBPolda Metro Jaya menyatakan secara remi telah menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dua tersangka persekusi yang telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya itu adalah Abdul Mujid dan Matsunin.
"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Sabtu (3/6).
Hendy mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan hingga saat ini pihanya sudah memeriksa 8 orang saksi. Polisi juga menyatakan sedang mencari terduga persekusi lainnya dalam peristiwa penganiayaan dan penjemputan tersebut.
"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," tambah Hendy.
Sementara menanggapi informasi itu pihak FPI dimana salah satu anggotanya menjadi tersangkan dan ditahan mengaku akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum.
"Kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda," kata juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada wartawan, Sabtu (3/6). (dtc/rm)Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Terhadap Bocah di Cipinang
Jum'at, 02/06/2017 08:00 WIB
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap 2 pelaku persekusi terhadap seorang yang videonya sempat viral di medsos. Polisi juga telah mengevakuasi ABG, berinisial M (15) yang menjadi korban persekusi dan intimidasi sekelompok ormas di Jakarta Timur.
"Sudah diamankan, ada dua orang inisial M dan U. Yang ada di video itu kan ada beberapa,sementara baru dua orang itu yang diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Kamis (1/6).
Kedua orang itu dimankan Kamis (1/6) petang, tidak jauh dari lokasi kejadian di Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya disebut Kapolres diduga simpatisan sebuah ormas. Satu orang merupakan simpatisan FPI, dan satu orang lainnya mengenakan seragam pencak silat dengan baju putih-putih bernama Sayap Pencak Silat.
Dijelaskan Kapolres, motif para pelaku melakukan persekusi didasari oleh fanatisme terhadap tokoh yang dikaguminya. Karena begitu fanatik ke tokohnya. "Enggak boleh tokoh mereka disakiti, terus mereka melakukan persekusi. Tidak boleh itu," jelasnya.
Andry menegaskan bahwa persekusi adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undangan. Pengertian persekusi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.Apabila ada keberatan, masyarakat diminta mengambil jalur hukum, bukan malah melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Equality and equity before the law. Semua orang sama di hadapan hukum, tapi penangannya (equity), kan ini anak di bawah umur, diintimidasi oleh puluhan orang, hukumnya (perlindungan anak) lebih dilindungi," terangnya.
Menurut Andry jika mereka merasa perlu dibina, harusya melalui mekanisme hukum. Tetapi ini anak kecil, belum punya pemikiran, sehingga tidak boleh melakukan street of justice, atau hukum di jalanan.
Sementara, juru bicara FPI Slamet Maarif megatakan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi justru untuk menghindari warga tak main hakim sendiri.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan (di medsos) dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk di nasihat dan janji untuk tidak mengulangi," tuturnya. Menurutnya kehadiran anak-anak FPI untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri.
Sebelumnya beredar video, seorang anak yang masih belasan tahun diinterogasi sejumlah orang. Dalam tayangan tersebut beberapa orang juga sempat mendaratkan pukulan ke kepala si Anak saat proses interogasi berlangsung. Ia dipersoalkan karena statusnya di Facebook yang dinilai menghujat tokoh pimpinan FPI. Saat itu keberadaanya dilacak dan digeruduk, ia juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menghujat pihak tertentu di media sosial. (dtc/rm)