-
Bawaslu: Partai Berkarya dan Partai Garuda Lanjut Tahap Verifikasi
Minggu, 24/12/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Berkarya dan Partai Garuda melanjutkan tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol itu diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan syarat administrasi.
"Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (23/12).
Rahmat mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya mediasi antara KPU dan pemohon (parpol). Dalam hasil mediasi, Bawaslu meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan. "Ada kesepakatan antara KPU dan pemohon, memerintahkan para pihak (KPU dan Parpol) untuk melaksanakan berita acara kesepakatan," sambungnya.
Dalam berita acara kesepakatan disebutkan, Partai berkarya memiliki kekurangan syarat keanggotaan di 16 provinsi. Hal ini diakibatkan adanya ketidaksesuaian dokumen fisik dengan data dalam sistem informasi parpol (sipol).
"Terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 Provinsi pada sejumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi, yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah oleh pemohon ke Sipol," ujar Rahmat.
Karena kekurangan ini, Bawaslu memutuskan Partai Berkarya untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan dan mengunggah kembali dokumen. Partai Berkarya diberikan waktu 2x24 jam setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Penyerahan dokumen dan unggah ke Sipol, pemohon diberikan waktu paling lama 2 x 24 jam," ujar Rahmat.
Sedangkan untuk Partai Garuda terdapat kekurangan kepengurusan berupa dokumen model F4-parpol. Selain itu juga terdapat kekurangan pada surat keputusan kepengurusan tingkat kecamatan.
"Dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa model F4-parpol untuk Kabupaten Mimika, dan SK Kepengurusan tingkat kecamatan (PAC) untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang," kata Rahmat.
Partai Garuda diberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi kekurangan dokumen. Dalam putusanya Bawaslu minta KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari sejak dibacakannya putusan. (dtc/mag)KIPP: Sidang Sengketa di Bawaslu, Penyelenggara Pemilu Harus Hati Hati
Selasa, 14/11/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang sengketa gugatan partai politik atas hasil verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum, mendapat perhatian khusus dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta meminta agar KPU dan Bawaslu berhati-hati dan menahan diri dalam menghadapi gugatan ini.
Kaka mengatakan KIPP Indonesia mencatat beberapa hal yang menimbulkan keprihatinan, menyangkut pernyataan dan sikap pimpinan KPU dan Bawaslu. Beberapa catatan KIPP diantaranya, pertama soal munculnya protes dan pengaduan oleh beberapa partai politik calon peserta pemilu yang merasa adanya langkah KPU yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Khususnya soal perlakuan terhadap parpol dan penggunaan sipol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.11 tahun 2017 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.
"Kedua soal, Bawaslu yang menanggapi pengaduan beberapa parpol tersebut, dengan melakukan sidang sengketa administrasi Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam dua pekan terakhir ini," kata Kaka kepada gresnews.com, Selasa (14/11).
Ketiga, adalah munculnya pernyataan dan sikap, seolah-olah ada perbedaan Persepsi antara KPU dan Bawaslu tentang objek hukum yang disidangkan Bawaslu. Melihat hal tersebut di atas, kata Kaka, KIPP menilai, kesan perbedaan persepsi, pandangan dan sikap antara KPU danBawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak menguntungkan untuk pembangunan demokrasi.
Karena itu, ujar dia, sehingga KIPP Indonesia perlu untuk mengingatkan kedua lembaga tersebut. "Pertama, kepada kedua lembaga KPU dan Bawaslu untuk dapat menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau sikap yang bisa membingungkan publik, bahkan mangaburkan objek persidangan yang sedang berlangsung," ujarnya.
Kedua, KIPP Indonesia meminta kepada Bawaslu untuk hati-hati dalam menyikapi, mempertimbangkan dan mengambil keputusan, karena kewenangan yang dimiliki Bawaslu, bisa memutusklan keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk kasus sengketa Pemilu.
"Ketiga, seyogyanya Bawaslu memiliki kerangka acuan pelaksanaan penanganan sengketa yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mengingat bahwa dari pengamatan atas proses penanganan sengketa di tersebut di atas, Bawaslu menempatkan pada posisi sebagai pelaksana sidang ajudikasi atau sejenis sidang peradilan atau kuasi peradilan," ujar Kaka.
Keempat, KIPP Indonesia meminta kepada KPU untuk lebih konsentrasi pada persiapan untuk menanggapi dan memberikan jawaban saat diminta, sehingga akan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang tentang duduk perkara yang disengketakan.
"Terakhir, untuk semua materi hukum yang sedang disidangkan seyogyanya semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengekuarkan pernyataan menyangkut materi hukum, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan memberikan kepercayaan kepada aturan dan proses hukum," pungkas Kaka. (mag)KIPP: Penyelenggara Pemilu Bisa Menjadi Sumber Konflik
Kamis, 09/11/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, dalam kajiannya menyatakan, penyelenggara pemilu bisa menjadi sumber konflik. Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menjelaskan, mengamati perkembangan tahapan dan situasi politik pemilu yang akan diselenggarankan pada tanggal 17 April 2019, banyak hal yang bisa menjadi sumber konflik pemilu.
"Namun salah satu yang tak boleh dilupakan justru sumber konflik tersebut berasal dari lembaga penyelenggara pemilu, atau lembaga terkait penyelenggaraan pemilu seperti pemerintah, DPR atau lembaga peradilan," kata Kaka kepada gresnews.com, Kamis (9/11).
Dia mengungkapkan, memperhatikan proses awal tahapan penyelenggaraan pemilu, ada beberapa hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR, DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota. Pertama, pengesahan Undang-Undang Pemilu diambil dengan protes dan walk out anggota beberapa fraksi, dalam jumlah yang signifikan. "Hal ini akan potensial menjadi bahan disharmoni dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ujar Kaka.
Kedua, masih banyak pasal krusial yang tidak selesai dibahas baik dalam rapat-rapat Komisi II DPR maupun di Pandsus DPR tentang UU Pemilu. Ketiga, banyak pengaturan yang berbeda antara UU No 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang substansinya mengatur hal yang sama pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam hal Penyelenggara Pemilu.
Keempat, masih berlangsungnya proses gugatan uji materi UU No 7 di Mahkamah Konstitusi, yang potensial memiliki implikasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Kelima, pada tahapan awal terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, terdapat perbedaan penafsiran dan implementasi antara KPU dan bawaslu, terkait sunstansi, konteks dan implementasi hal tersebut.
Keenam, Bawaslu mempertanyakan pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana diatur dalam PKPU No 11 tahun 2017, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pengesahan Parpol Peserta Pemilu. Ketujuh, parpol-parpol yang dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU mempertanyakan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam proses Pendaftaran Parpol tersebut.
Kedelapan, KPU mempertanyakan proses penanganan mekanisme penanganan pengaduan Parpol sebagaimana daklam angka 7 di atas. Kesembilan, Bawaslu sampai saat ini belum memiliki Peraturan Bawaslu tentang Pendaftaran Parpol dan mekanismen penanganan sengketa para pihak.
"Dalam hal ini antara parpol pendaftar dan KPU, sebagai dasar hukum pengawasan dan penanganan sengketa dimaksud, dengan alasan belum ada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR," terang Kaka.
Dari sembilan poin hasil pengamatan KIPP Indonesia itu, kata Kaka, maka menjadi cukup beralasan, jika KIPP Indonesia menyampaikan keprihatinan atas proses penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019, yang tahapannya sudah dan sedang berjalan saat ini. Beberapa hal yang menjadikan keprihatinan itu, dalam analisa KIPP Indonesia, maka justru penyelenggara pemilu potensial bisa menjadi sumber konflik dalam proses tehapan pemilu tersebut, dan ini merupakan potensi konflik yang akan sulit ditangani jika benar-benar terjadi dan tak bisa diselesaikan.
"Untuk itu KIPP Indonesia meminta kepada semua pihak khususnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait untuk memberi perhatian pada potensi konflik, yang potensial akan menjadi masalah dan mencederai demokrasi jika tidak dipahami dan ditangai sejak dini, secara serius," pungkasnya. (mag)Ada Puluhan Ribu Identitas Ganda di Parpol Pendaftar Pemilu 2019
Jum'at, 27/10/2017 20:30 WIBPemeriksaan dokumen dalam proses penelitian administrasi masih dilakukan KPU. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan sampai saat ini banyak data anggota ganda yang ditemukan.
"Detailnya sih kita belum dapat laporan, tapi dari level ini kegandaan anggota, dokumen yang secara administratif tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat," ujar Pramono di kantor KPU, Jumat (27/10).
Ia mengatakan kegandaan data terjadi, baik di lingkup internal maupun eksternal partai. Di lingkup internal partai, kegandaan terjadi berupa kesamaan identitas antara satu daerah dan daerah lain.
Sedangkan di lingkup eksternal, identitas yang terdaftar dalam satu partai sama seperti data dalam partai lain. Pramono mengatakan kegandaan ini terjadi hingga mencapai 36 ribu dalam satu partai.
KPU sendiri memasang syarat minimal partai yang mendaftar Pemilu 2019 mesti memiliki 260 ribu anggota di kabupaten/kota.
"Dua-duanya (internal dan eksternal), sampai 36 ribu. Rata-rata kan kalau di syarat minimal (keanggotaan kabupaten kota) sekitar 260-an ribu," kata Pramono.
Pramono mengatakan hal ini terjadi karena pencarian identitas anggota yang tidak benar. Ia juga mengatakan identitas yang dimasukkan seharusnya milik orang yang benar-benar mendukung partai tersebut.
"Sebenarnya sih pencarian KTP itu tidak melalui cara yang benar, biasanya seperti itu. Harusnya kan benar-benar orang itu menyerahkan KTP itu karena dia setuju mendukung partai. Bukan dicatut atau segala macam," kata Pramono.(dtc/mfb)Tak Lolos Administrasi Sejumlah Parpol Adukan KPU Ke Bawaslu
Senin, 23/10/2017 17:35 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah partai yang gagal lolos seleksi administrasi ramai-ramai melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka mengadukan dugaan dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Namun menanggapi pengaduan ini Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tidak ada perbedaan pada setiap parpol dalam proses pendaftaran. Semuannya menurutnya diperlakukan sama.
"Apanya yang beda? Nggak, semua sama," ujar Arief di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus (23/10).
Menurut Arief, semua dokumen parpol saat pendaftaran diperiksa satu persatu. Tidak ada yang dibedakan antara satu parpol dengan parpol lain. Semuanya sama-sam dicek satu persatu. Baik pengecekan tingkayt propinsi maupun ke bawahnya.
KPU juga terlebih dahulu mengecek laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dan menjawab terkait dengan persoalan apa yang dilaporkan.
"Nanti kita cek aja laporannya seperti apa, nanti kita jawab sesuai dengan laporannya," ujar Arief
Seperti diketahui sejumlah partai yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi di KPU melakukan pengaduan ke Bawaslu. Salah satu partai yang mengadu adalah partai Idaman. Ketum Partai Idaman Rhoma Irama melaporkan KPU ke Bawaslu karena pendaftaran partainya sebagai peserta Pemilu 2019 ditolak. Rhoma mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) untuk pendaftaran parpol yang dinilai kerap bermasalah.
Adanya Sipol yang bermasalah, menurut Rhoma, membuat tidak semua parpol diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu. Rhoma menyinggung parpol-parpol lain yang pendaftarannya diterima.
"Jadi kita tadi melapor tentang pelanggaran administratif, yang seharusnya kita mendaftar tapi sudah diverifikasi seperti itu (ditolak). Yang kedua, sistem sipol yang up and down yang sering (kena) hack seperti itu kami sangat kesulitan untuk meng-upload data kepada server KPU," ujar Rhoma, setelah melapor ke kantor Bawaslu, Senin (23/10). (dtc/rm)KPU Tolak Pendaftaran 13 Partai Politik
Jum'at, 20/10/2017 19:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 13 Partai Calon peserta pemilu ditolak pendaftaranya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dokumen persyaratannya tidak lengkap. Partai-partai ini pun terancam tak bisa mengikuti pemilu.
"Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Viryan menegaskan bagi partai politik yang tidak menyerahkan dokumen secara lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017.
"Sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019," tutur Viryan.
Sementara itu sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos mengancam akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Menanggapi ancaman itu, Viryan mengatakan, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan," ujar Viryan.
Diketahui, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya oleh KPU adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (dtc/rm)Sudah 11 Parpol Lolos Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
Rabu, 18/10/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Hingga hari Selasa (17/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan 11 partai politik untuk menjadi parpol peserta Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan saat ini sudah 11 partai yang berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran.
Dengan 11 partai ini, artinya ada tambahan satu partai peserta pemilu lagi. Sebelumnya, baru ada 10 partai yang memenuhi kelengkapan syarat sebagai peserta Pemilu 2019. "Iya benar (tambah satu partai)," ujar Arief di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Partai yang baru menerima tanda terima adalah Partai Berkarya. Tanda terima bukti kelengkapan dokumen persyaratan ini diberikan pukul 20.30 WIB. "Alhamdulillah malam hari ini tepatnya pukul 20.30 WIB, kami dari keluarga besar Partai Berkarya telah menerima tanda bukti pendaftaran dari KPU," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi.
Lengkapnya data Partai Berkarya membuat daftar partai yang lolos menjadi 11 partai. Ke-11 partai itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya.
Tersisa 16 parpol yang data persyaratannya belum lengkap, yakni Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
KPU masih terus melakukan verifikasi untuk parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya. "Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan partai yang akan dinyatakan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari. "Untuk kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang-lebih berlangsung 30 hari," ujar Arief.
Ia mengatakan hasil proses administrasi akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan dilakukan dengan proses verifikasi faktual.
"Kemudian kami beri tahukan hasil penelitian administrasi kepada partai politik untuk kemudian partai politik perlu atau tidak menindaklanjuti catatan yang kami buat pada saat penelitian administrasi," ujar Arief.
"Kemudian, partai dipersilakan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," sambungnya.
Dan proses terakhir adalah pengumuman penetapan, partai politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada 17 Februari 2018. "Sampai pada bagian terakhir dari tahap ini pada bulan Februari, kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," kata Arief. (dtc/mag)KPU Sebut 27 Parpol Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Selasa, 17/10/2017 10:00 WIBPendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019 resmi ditutup. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya´ri mengatakan, sampai dengan waktu ditutup ada 27 parpol resmi mendaftar.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal 3 sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10).
Hasyim menerangkan dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), 31 di antaranya mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (sipol). Namun hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.
"Sampai jam 24.00 WIB ada 73 parpol terdaftar di Kumham, dari 73 partai yang mengajukan username sipol 31 parpol. Sampai 24.00 WIB ditutup pendaftaran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses sipol," kata Hasyim.
"Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapannya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ujarnya.Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai NasDem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan) (dtc/mfb)14 Parpol Mendaftar ke KPU, Baru 7 Diterima
Senin, 16/10/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum 2019 bakal ditutup pada Senin (16/10) hari ini. Namun hingga sehari sebelum penutupan, Minggu (15/10) baru 14 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilu 2019.
Dari jumlah itu belum semuanya melengkapi dokumen. Baru 7 partai yang diterima pendaftarannya. Pendaftaran 7 partai lain belum diterima karena masih dalam proses pemenuhan dokumen bersyarat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bukan menjadi penyebabnya. Sipol justru diapresiasi oleh banyak partai politik.
"Persoalan bukan ada pada Sipol. Kalau Sipol dianggap bermasalah, itu semua parpol alami kesulitan. Faktanya tak demikian. Faktanya kan banyak parpol itu diapresiasi dan dan tak ada masalah kepada proses Sipol," ujar Wahyu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Perihal besok adalah hari terakhir pendaftaran di KPU, Wahyu mengungkapkan, pihaknya sudah melatih penggunaan Sipol. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan uji coba.
"Kami justru bertanya kenapa enggak mendaftar? Kenapa belum daftar? Kita latih beberapa kali operator parpol itu. Jadi kami nggak serta merta minta parpol gunakan Sipol tetapi kita sebetulnya latih mereka 3 kali. Kami juga lakukan uji coba, tidak ada problem berarti," pungkasnya.
Daftar 7 partai politik yang sudah mendapatkan tanda terima dari KPU, dilansir dari website KPU, adalah sebagai berikut:
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Senin (9/10/2017) pukul 23.20 WIB
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Jumat (13/10/2017) pukul 21.46 WIB
- Partai Amanat Nasional (PAN): Sabtu (14/10/2017) pukul 02.55 WIB
- Partai Gerindra: Sabtu (14/10/2017) pukul 23.20 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Sabtu (14/10/2017) pukul 21.11 WIB
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Sabtu (14/10/2017) pukul 22.15 WIB
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Sabtu (14/10/2017) pukul 15.45 WIB. (dtc/mag)Baru 11 Parpol Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2019
Sabtu, 14/10/2017 19:30 WIBWaktu pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tinggal dua hari lagi. Komisioner KPU Hasyim Asya´ri mengatakan, sampai saat ini telah 11 partai mendaftar ke KPU.
"Hari ini tiga partai mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
Hasyim mengatakan, pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.
"Untuk hari ini yang mendaftar adalah, ada Partai PKS, Gerindra, Republik dan ini tadi yang terakhir PPP. Dan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi," ujar Hasyim.
Menurut dia, saat pengurus tingkat DPP telah resmi mendaftar maka pengurus di tingkat DPC maupun kabupaten/kota dapat mendaftar. Pendaftaran di tingkat lokal dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan, sepeti nama anggota hingga salinan KTA dan alamat partai.
"Kemudian sejak pengurus DPP mendaftar ke KPU, maka kemudian pengurus-pengurus di tingkat DPC atau tingkat kabupaten kota. Partai-partai yang sudah mendaftar lagi, kemudian boleh mulai menyerahkan dokumen persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan fotocopy KTA dan KTP di KPU kabupaten kota," kata Hasyim.
Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-25 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Kemudian pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. (dtc/mfb)Gerindra dan PPP Menyusul Daftar Pemilu ke KPU
Sabtu, 14/10/2017 17:05 WIBKetum Gerindra Prabowo Subianto mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan partainya jadi peserta Pemilu. Kedatangan Prabowo disambut lagu mars Gerindra yang dinyanyikan oleh kader yang telah menanti di depan KPU.
Prabowo hadir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 15.05 WIB, Sabtu (14/10). Prabowo datang dengan menggunakan mobil didampingi anggota lainnya.
Prabowo tampak mengenakan kemeja putih dengan peci hitam, senada dengan kadernya yang lain. Sandiaga Uno yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra juga tampak hadir mendampingi.
Ada 34 boks berisi surat-surat dan dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan partainya ke KPU. Prabowo dan rombongan diterima langsung oleh Komisioner KPU Hasyim Asya´ri.
PPP mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019 di KPU. PPP datang setelah Gerindra mendaftar sebelumnya.
Pantauan di lokasi, rombongan dipimpin oleh Sekjen PPP Arsul Sani. Rombongan tiba sekitar pukul 16.00 WIB di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (14/10).
Irama musik marawis mengiringi kedatangan PPP ke gedung KPU. Komisioner KPU Hasyim Asy´ari menerima rombongan PPP yang menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar.
Sebelumnya, sejumlah parpol seperti PDIP, PKS, Partai Republik dan Gerindra sudah mendaftar menjadi peserta Pemilu hari ini. Khusus untuk PDIP, kedatangan mereka untuk melengkapi berkas.
Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-15 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Dan pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.
Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (dtc/mfb)KIPP: Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Banyak Kejanggalan
Senin, 09/10/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan, pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan oleh KPU/KIP secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. "Kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi meupun pelaksanaannya, secara berjenjang tersebut," kata Kaka dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (9/10).
Dari pemantauan tersebut, KIPP Indonesia, kata Kaka berhasil memperoleh beberapa temuan fakta. Pertama, PKPU nomor 11 tahun2107 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2017, memiliki cacat hukum. PKPU ini, kata Kaka, tidak menggambarkan peraturan sebagai peraturan pelaksanaan pendaftaran Parpol sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 173, UU Nomor 7 tahun 2017.
"Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidak utuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif," terang Kaka.
Kedua, tidak ada Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang peraturan pengawasan bawaslu terhadap pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2017, yang sedang dilaksanakan oleh KPU, sejak awal tahapapan kegiatan. Ketiga, ketentuan tentang pendaftaran dengan alat yang disebut oleh KPU sebagai sipol, merupakan sebuah sistem yang tidak dikenal dalam UU No 7 tahun 2017.
Keempat, masih ada pihak yang masih melakukan gugatan Peninjauan Hukum (Judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan masih adanya kemungkinan perubahan peratutan perundang undangan sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahuan 2017. Kelima, pelaksanaan Verifikasi Parpol, khsusunya dalam verifiaksi keanggotaan, sebagaimana diataur dalam Uu No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaanya berbeda dengan apa yang teruang dalam PKPU 11 tahun 2017
Dari fakta-fakta tersebut, kata Kaka, KIPP menegaskan, proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2019, merupakan tahap yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019. "Sehingga seharusnya dilaksanakan secara cermat dan profesional oleh penyelenggara pemilu," terang Kaka.
Penyelenggara pemilu baik dalam hal ini KPU dan Bawaslu, menurut Kaka, tidak siap untuk melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2014, dengan memperhatikan angka 1 dan 2 dalam temuan kami di atas. "Kemudian, ada ketidakjelasan keberadaan sipol merupakan cacat hukum PKPU 11 tahun 2017 yang potensial menimbulkan ketidak pastian hukum dan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Kaka juga menekankan, penyeneggara pemilu dalam hal ini KPU, harus menekakan sikap adil dan independen dalam melaksanakan setiap tahapan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Peratutan atau kebijakan yang dibuat. KIPP Indonesia, kata dia, meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan.
"Untuk itu diharapkan agar meninjau kembali PKPU 11 tahun 2017 tersebut di atas, serta mengevaluasi kinerja Bawaslu , yang tidak mempersiapakan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017," pungkas Kaka. (mag)
Setkab Minta Menteri Yang Nyalon untuk Lapor Presiden
Selasa, 03/10/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta menteri kabinet kerja, Panglima TNI atau Kapolri yang mencalonklan atau dicalonkan dalam Pilkada ada Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk melapor kepada presiden.
"Tentunya siapapun yang mau maju di Pilkada, mau maju di pemilu legislatif, di jabatan-jabatan politik lainnya ya seyogianya melaporkan kepada Presiden," ujarnya, seperti dikutip setkab.go.id.
Hal itu menurut Pramono, terkait dengan tahun politik di 2018, dimana awal, mungkin Februari itu partai-partai sudah sibuk dengan pencalegan, kemudian Agustus proses penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Seskab berharap agar proses tersebut tidak mengganggu konsentrasi pemerintah menjalankan tugasnya.
"Termasuk menjadi calon presiden?, semuanya dilaporkan kepada Presiden," kata Pramono kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/10) sore.
Namun demikian diakui Seskab, sejauh ini belum ada menteri atau pejabat lainnya yang melaporkan untuk maju Pilkada menjadi Calon Gubernur (Cagub), apalagi mau jadi Capres/Cawapres. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh terkait pencalonan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Pramono hanya tersenyum. (rm)KIPP Indonesia: UU Pemilu Untungkan Parpol Besar
Sabtu, 23/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menguntungkan partai-partai besar. Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta mengatakan, ketentuan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) peserta Pemilu yang bisa memiliki kursi di parlemen (parliamentary trshold) sebesar 4% dari total suara sah secara nasional, "membunuh" peluang partai-partai kecil.
"Berdasarkan aturan dalam Pasal 414 itu, parpol yang tidak memperoleh minimal 4% suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen. Hal ini tentu akan semakin mengurangi peluang Parpol kecil untuk duduk di parlemen," kata kepada gresnews.com, Sabtu (23/9).
Di sisi lain, kata dia, juga terjadi perubahan dalam penghitungan perolehan kursi bagi parpol yang memenuhi ambang batas 4% tadi, yakni penggunaan penghitungan Sante Lague (SL), sesuai aturan Pasal 415. Dengan demikian penghitungan perolehan kursi tidak lagi menggunakan penghitungan dengan bilangan pembagi (BPP) sebagaimana dalam Pemilu 2014 lalu.
"Apa konsekwensi dari kedua ketentuan tersebut? Secara umum, hal ini akan mengurangi peluang parpol kecil untuk lolos ambang batas parlemen (PT). Bahkan kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi 8 sampai 9 partai, dibanding Parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak 10 parpol," terangnya.
Demikian juga dengan Penghitungan SL, dalam simulasi ternyata lebih menguntungkan parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulasi dengan sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya. "Dengan demikian UU No 7 tahun 2017 lebih menguntungkan parpol besar," tegasnya.
Seain argumen di atas, ada beberapa analisa lain yang memperkuat pendapat itu. Pertama, kata Kaka, kader parpol yang tidak lolos karena parpolnya tak memenuhi PT pada tahun 2014 potensial akan berusaha loncat ke partai besar, yang diperkirakan akan tetap memiliki suara di atas ambang batas.
Kedua, parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya, tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena parpolnya tak memenuhi mabang batas tadi.
"Ketiga, dengan penghitungan perolehan kursi oleh parpol, metode Sainte Lague tadi, dari simulasi yang kami lakukan, dapat disimpulkan akan memberikan insentif kepada parpol besar, dengan tambahan kursi di parlemen, dibandingkan dengan penggunaan metode BPP seperti dalam Pemilu 2014, maka hal ini juga akan membuat kandidat anggota DPR maupun DPRD cenderung memilih partai besar," papar Kaka.
Keempat, dua ketentuan tentang ambang batas (PT) dan metode SL untuk penghitungan perolehan kursi di parlemen, yang menguntungkan parpol besar dan potensial memperkecil jumlah parpol di Parlemen. "Dalam simulasi kami diperkirakan hanya 7 sampai 9 parpol yang memperoleh suara di Parlemen," ujar kaka.
Dari analisa tersebut, menurutnya, bisa disimpulkan, pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih untuk memperkecil potensi jumlah parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti. "Dengan kata lain akan menggiring parpol-parpol menjadi lebih mengerucut pada parpol yang moderat, dan potensial menghilangkan parpol dengan ideologi alternatif, baik yang berafilisasi pada sosialisme maupu kekhasan ideologi tertentu lainnya," pungkas Kaka. (mag)
Partai di Daerah Otonomi Baru Akan Diverifikasi Ulang
Selasa, 29/08/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, kepengurusan partai politik di Daerah Otonomi Baru (DOB) akan diverifikasi sebagai syarat peserta Pemilu 2019 nanti. "Hari ini KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Rapat menyepakati kalau seluruh parpol di daerah otonom baru harus diverifikasi secara faktual," kata Hetifah dalam rilisnya, Senin (28/8).
Dengan pengaturan ini, KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara dapat segera melakukan persiapan untuk keperluan verifikasi faktual parpol tersebut. "Saya harap KPU Kaltara segera menyosialisasikan aturan ini kepada semua parpol. Pengurus parpol pun harus siap-siap diverifikasi", lanjut wakil rakyat dapil Kaltim-Kaltara ini.
Hetifah menambahkan bahwa ketentuan pasal yang mengatur verifikasi memang menjadi fokus pembahasan di Komisi II. Terlebih ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi pasal 173 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain soal verifikasi, pembahasan lain yang cukup alot adalah syarat parpol yang harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di semua tingkatan pada PKPU. Langkah KPU ini diapresiasi Hetifah sebagai upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik.Meski demikian, draf PKPU ditolak oleh forum rapat. "Ini memang tidak diatur di UU Pemilu. Yang diatur di UU hanya mengharuskan paling sedikit menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Sebetulnya PKPU berupaya mendorong keterwakilan perempuan di semua level," jelas Hetifah.
Untuk diketahui sampai saat ini KPU dan Komisi II sudah membahas dua PKPU, yaitu tahapan Pemilu, dan PKPU verifikasi, pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu. (mag)