-
Bantahan Arief Hidayat Lobi DPR
Rabu, 06/12/2017 21:00 WIBIsu beredar bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan lobi-lobi terkait uji kepatutan dan kelayakan dirinya melanjutkan masa jabatan sebagai hakim konstitusi. Arief mengakui pertemuan dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Meski mengakui pertemuan itu ada, Arief menepis anggapan menjalankan lobi-lobi dengan Komisi III DPR. Pertemuan itu dilangsungkan di suatu hotel dengan klaim dirinya hanya membicarakan terkait penyusunan jadwal uji kepatutannya.
"Ketua Komisi III (Bamsoet) mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam pertemuan itu, Arief menjelaskan dia merupakan Ketua MK dengan segudang kesibukan. Dia mengaku saat itu ingin ke Uzbekistan sehingga harus bertemu dengan Komisi III untuk membicarakan jadwal uji kepatutan.
"Saya bilang kayak begini, saya akan jalan ke Uzbekistan. Di sana hari ultah Mahkamah Konstitusi Uzbekistan, saya diundang jadi pembicara di sana. Harinya, tanggalnya, sekian-sekian sehingga saya tidak bisa fit and proper test. Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III," sebutnya.
"Nggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (lobi), tapi saya menghadap ke sini, ketemu di sini dalam rangka proses ini (uji kepatutan)," imbuh Arief.
Sebelumnya, Arief menjalani serangkaian prosesi fit and proper test sebagai hakim MK di DPR. Hasil rapat menyimpulkan, Arief disetujui Komisi III DPR kembali menjabat sebagai hakim MK. (dtc/mfb)
Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik
Rabu, 06/12/2017 19:23 WIBIndonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief, yang baru saja disetujui untuk melanjutkan periode kedua, dilaporkan karena melobi DPR.
"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK atas nama Arief Hidayat terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertemu dengan beberapa anggota DPR untuk melakukan lobi terkait dengan pemilihannya sebagai hakim konstitusi kembali," kata penggiat ICW, Lalola Easter, di gedung MK, Rabu (6/12).
Menurut ICW, patut diduga perbuatan Arief sebagai pelanggaran etik. "Di mana kami beranggapan ada dugaan terlapor itu memperdagangkan pengaruhnya untuk berkas yang sekarang ditangani oleh MK itu permohonan pengkajian UU," cetus Lalola.
Selain ICW, ikut melaporkan Perludem dan Relawan Putih. Adapun pelapor individu adalah Wahida Suaib, Agus Tanzil, dan Dadang Trisasongko. "Kita berharap Dewan Etik MK bekerja untuk melakukan penelusuran karena ini untuk menjaga independensi MK, keberpihakan MK, juga bicara soal integritas hakim," ujar penggiat ICW lainnya, Tama S Langkun.
Arief telah membantah anggapan melakukan lobi-lobi politik. Namun ia tak menampik bila dikatakan dirinya bertemu dengan Ketua Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang fit and proper test.
"Ketua Komisi III mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief seusai fit and proper test.
(dtc/mfb)Arief Hidayat Terpilih Kembali Ketua MK
Jum'at, 14/07/2017 19:38 WIBSembilan Hakim konstitusi secara bulat memilih kembali Arief Hidayat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, tidak perlu diadakan voting.
"Musyawarah mufakat memberikan kepada saya menjadi kepemimpinan untuk meneruskan kepemimpinan pada masa yang akan datang," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/7).
Arief menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015 hingga hari ini. Dengan terpilihnya secara aklamasi, maka Arief memimpin MK hingga 2020.
Ia sempat melontarkan candaan kalau dirinya terpilih gara-gara peci yang dipakainya. Dari delapan hakim konstitusi lain, hanya Arief yang memakai peci.
"Mungkin karena pakai peci sendiri, terpilih kembali," guyon Arief yang diikuti gelak tawa hakim dan pegawai MK lainnya.
"Tetapi memang (kebiasaan) saya sebelum Jumat sudah pakai peci," ujar Arief.
Hakim konstitusi I Dewa Palguna juga sempat melempar guyonan soal jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pemilihan Ketua MK. Namun, materi proses pemilihan tak bisa dibeberkan ke publik.
"Secara gurau kami, kami mencoba adu domba tetapi pada akhirnya lewat pilihan musyawarah," ujar Palguna.
Palguna mengatakan kalau di dalam rapat, sembilan hakim konstitusi menyampaikan saran dan kritiknya. Hingga akhirnya para hakim sepakat memilih kembali Ketua MK, Arief Hidayat.
"Bukan prestasi, tetapi goal apa yang dicapai. Untuk hasil evaluasinya (RPH) itu materi rahasia," ucap Palguna.
Sejatinya Arif akan purna tugas pada Mei 2018. Padahal, ia baru saja mengucapkan sumpah menjadi Ketua MK periode 2017-2020.
"Yang berhak memilih hakimnya, Kalau saya habis di akhir Maret, maka DPR, karena saya berasal dari DPR, DPR merekrut lagi, setelah hasil rekrut dilaporkan ke presiden, dibuat SK, dilantik. mengucapkan sumpah di depan presiden. Maka kemudian kita sembilan lengkap lagi bersidang lagi untuk memilih ketua baru. Gitu mekanismenya," kata Arif.
"Saya masih lima tahun yang pertama. Jadi kemungkinan kalau DPR masih memberikan amanah kepada saya, saya boleh lagi menjadi hakim. Terserah kepada lembaga pengusul. Saya berasal dari DPR," kata Arief kepada wartawan.
Ditanya soal kesediaannya, Arif mengaku masih menimang dua hal. Yakni, situasi kondisi nasional tahun mendatang dan masalah kesehatan. Selain itu, beban berat bekerja di MK berpengaruh pada kebugaran fisiknya yang sudah memasuki usia 62 tahun. Izin dari pihak keluarga pun harus dibutuhkan.
"Iya saya masih pikir-pikir. Saya masih satu kali, jadi masih bisa. Tergantung kepada kesehatan saya," kata Arif. (dtc/mfb)Mahkamah Konstitusi Cari Pengganti Hamdan Zoelva
Jum'at, 09/01/2015 20:00 WIBMenjelang berakhirnya masa jabatannya, Hamdan menerangkan, bahwa calon penggantinya sebagai ketua MK sudah akan ada paling lambat tujuh hari setelah jabatan atau posisi ketua MK kosong.