-
Marwan Jafar Terus Disebut Terima Fee Nazaruddin
Kamis, 17/12/2015 10:00 WIBUntuk membantu kelancaran proyek itu, Rosa diperkenalkan oleh Nazar dengan beberapa anggota DPR.
Permohonan Terakhir Rizal Abdullah
Jum'at, 27/11/2015 21:00 WIBVonis terhadap Rizal memang cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 5,5 tahun. Dan putusan ini, belum sampai 2/3 dari permintaan jaksa tersebut.
Fadjroel dan Pusaran Korupsi Adhi Karya
Jum'at, 13/11/2015 19:30 WIBPT Adhi Karya (persero) memang kerap kali terlibat kasus tindak pidana korupsi baik itu dalam mendapat tender, maupun pengadaan barang dan jasa.
Nyali Kejagung dan Politisi PDIP di Kasus Hambalang
Selasa, 07/07/2015 17:04 WIBKejaksaan Agung harus punya nyali besar bila berani menyeret Olly yang merupakan politisi senior dan petinggi PDIP. Apalagi karir politik Olly cukup moncer dan berhasil terpilih kembali ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019.
Perkaranya Inkracht, Pengacara Anas Desak KPK Segera Eksekusi
Selasa, 16/06/2015 10:36 WIBMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum PB HMI itu dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Kasus Putusan Anas: MA Tak Boleh Perberat Hukuman Tanpa Ada Kesalahan Penerapan Pasal
Sabtu, 13/06/2015 02:00 WIBTerkait kasus putusan Anas ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai, Mahkamah Agung tidak boleh menambah-nambah pasal dalam tingkat kasasi ketika tidak ada kesalahan penerapan norma hukum pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Bagaimana Nasib Kasus Hambalang Setelah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung?
Jum'at, 12/06/2015 20:00 WIBJohan juga beralasan, pelimpahan kasus Hambalang ke Kejaksaan Agung ini merupakan trigger mechanism yaitu sebagai lembaga pendorong supaya semua lembaga negara yang ada bekerja degan baik dan sesuai dengan fungsinya.
Kejaksaan Agung Sidik Kasus Korupsi Hambalang Jilid II
Jum'at, 12/06/2015 09:30 WIBPenyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76,2 miliar. Penetapan berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penyelidikan.
Inkracht, KPK Eksekusi Andi Mallarangeng, Teuku Bagus, dan Budi Mulya ke Sukamiskin
Rabu, 29/04/2015 01:00 WIBPriharsa mengatakan, ketiganya telah diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman.
FOTO: Andi Mallarangeng Dipindah ke LP Sukamiskin
Selasa, 28/04/2015 21:35 WIBTerpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng menaiki mobil tahanan saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (28/4).
Optimisme Pengacara Sutan Kalahkan KPK
Senin, 13/04/2015 03:00 WIBSidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Sutan Bhatoegana memang seharusnya dibacakan pekan lalu. Sutan sudah hadir, tetapi tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Hakim Miskinkan Machfud Suroso dengan Uang Pengganti Rp36 Miliar
Rabu, 01/04/2015 16:00 WIBMachfud Suroso dimiskinkan dengan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp44 miliar. Uang tersebut merupakan kompensasi atas kerugian negara dalam proyek Hambalang yang hingga saat ini terbengkalai.
Terbukti Suap Adhi Karya Machfud Harapkan Limpahan Proyek Hambalang
Rabu, 01/04/2015 14:30 WIBHakim Ibnu menerangkan, setelah Adhi Karya berhasil mendapat proyek dan PT DCL menjadi subkontraktor, Machfud mendapat bayaran dari perusahaan konstruksi ´pelat merah´ itu dengan total Rp185,58 miliar, sudah termasuk realisasi fee sebesar 18 persen.
FOTO: Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 01/04/2015 14:16 WIBHakim Ketua Sinung Hermawan menegaskan, Machfud terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
Machfud Suroso Juga Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar dan Hartanya Dirampas
Rabu, 04/03/2015 17:00 WIBSelain itu Machfud juga dinyatakan telah memanipulasi uang pemberian dari Adhi Karya senilai Rp8 miliar. Sehingga, total yang harus dibayarkan Machfud kepada negara sebesar Rp36,818 miliar.