-
Guru Besar UIN Jakarta: Masalah Utama Ekonomi Syariah adalah Kepercayaan
Jum'at, 24/01/2020 17:13 WIBKemenag Inisiasi Transaksi Non Tunai di Level Kementerian
Selasa, 31/10/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Agama akan menginisiasi penggunaan sistem transaksi non tunai pada level kementerian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemberlakuan sistem transaksi non tunai akan dilakukan mulai 1 Januari 2018 di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Saya minta semua satuan kerja dalam Kementerian Agama, mulai 1 Januari 2018, semua transaksi kita lakukan secara non tunai," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka resmi serta memberi arahan pada Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III Kementerian Agama Tahun 2017 sekaligus Peluncuran Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Lukman, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan tonggak dalam sejarah Kementerian Agama, khususnya pada pada Sekretariat Jenderal yang sudah dimulai tahun ini. "Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel. Perilaku tidak terpuji di masa lalu, agar menjadi kisah-kisah di masa lalu dan tidak terulang kembali," ujarnya seperti dikutip kemenag.go.id.
Lukman menegaskan, ke depan, semua pihak di kementerian harus bekerja dengan nilai-nilai semestinya, dengan lima nilai budaya kerja kemenag yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
"Saya minta kepada Sekjen, para pejabat eselon 1 untuk mampu mengawal pelaksanan transaksi non tunai ini. Sehingga mulai 1 Januari kita mampu melaksanakannya, kita masih ada waktu untuk mempersiapkan transaksi ini," kata Menag.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu, transaksi non tunai juga kebutuhan perbaikan governance. "Jadi tidak hanya sekedar tren, tidak sekedar ikut-ikutan, tapi suatu kebutuhan," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menjelaskan, ada lima alasan mengapa transaksi non tunai menjadi kebutuhan di era modern saat ini. Pertama, meningkatkan transparansi. Transaksi non tunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem TI modern.
"Dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud," ujar Mardiasmo.
Kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard. Ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif.
Keempat, meningkatkan kecepatan. Transaksi non tunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu. Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi non tunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel.
Wamenkeu menambahkan bahwa transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara. (mag)Pemerintah tak Optimalkan Komite Keuangan Syariah
Sabtu, 21/10/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah Indonesia dinilai belum melakukan optimalisasi terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah hasil bentukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Padahal secara kuantitatif, Indonesia merupakan negara dengan jumlah industri keuangan syariah terbanyak di dunia.
"Ini kan peluang besar bagi industri keuangan syariah di Indonesia, tapi nampaknya belum bisa dimaksimalkan," ujar Peneliti Muda Ekonomi Syariah dari Wiratama Institute, Muh. Taufiq Al Hidayah dalam siaran persnya saat diskusi Evaluasi Kinerja 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diterima gresnews.com (21/10).
Besarnya potensi industri keuangan syariah di Indonesia, kata dia, terlihari dari market share yang nampak stagnan di level 5%. Angka itu, lanjutnya, sudah termasuk kontribusi dari Bank Aceh dan Bank NTB yang konversi ke Bank Syariah.
Menurut Taufiq, Komite Nasional Keuangan Syariah merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden, dan dikomandoi sendiri oleh Presiden. Namun sepak terjang, manuver dan gebrakan-gebrakannya belum terasa.
"Sepertinya kita tak perlu alergi belajar dengan murid kita sendiri seperti Malaysia yang market share-nya capai 23%. Meski sebenarnya kalah start dari Indonesia, atau boleh disamakan dengan Negara Oman yang notabene baru tahun 2013 berjalan industri keuangan syariah-nya, tetapi sudah capai 10% market share-nya. Sementara industri keuangan syariah Indonesia sudah 25 tahun berjalan," terang Taufiq yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Lebih jauh, Taufiq mengatakan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini adalah mata elangnya Perbankan Syariah. Karena itu, integritas dan independensinya harus terus dipantau, sebab tugasnya menjaga reputasi Bank Syariah agar tidak mirip dengan Konvensional.
Sejujurnya, kata dia, masyarakat awan masih terlihat bingung dengan perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Ke depan, ucapnya, harus dipertajam lagi perbedaan keduanya dan keunikannya sehingga akan terlihat jelas dan tidak abu-abu. "Nah disinilah peran DPS, ada baiknya memang DPS itu dibayar oleh pemerintah, bukan oleh lembaga yang menaunginya, agar indepedensinya senantiasa terjaga," paparnya lagi.
Wakaf, katanya, merupakan salah satu alternatif untuk menghindari gejala finansialisasi dalam struktur keuangan global, tidak seperti lembaga syariah yang prosesnya mirroring ataupun imitating. Wakaf asli berasal dari tradisi Islam dan mampu dijadikan sebagai counter-balance antara market economy dan kesejahteraan sosial (social welfare).
"Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) juga harus memaksimalkan hal ini, sebab akan dibentuk pula Bank Wakaf. Ini juga peluang besar, apalagi wakaf uang. Presiden Jokowi juga sudah siap jadi investor awal bank Wakaf ini," terang Taufiq.
Tidak hanya itu, katanya lagi, KNKS bisa juga dipadukan dengan Fintech dalam hal ini terkait bidang pariwisata. FinTech berfungsi seperti intermediary yang menghubungkan surplus fund (al-waqif/pewakaf) dengan deficit fund (al-mauquf ‘alaih/penerima wakaf) melalui mekanisme crowd funding.
Ia menambahkan, Fintech saat ini tengah mengalami booming, sebab kecanggihan teknologi telah menawarkan efisiensi dan serba praktis. Hal itu, kata dia, harus dimanfaatkan baik oleh pelaku industri keuangan syariah untuk mengejar ketertinggalannya.
Saat ini, ungkap Taufiq, indeks keuangan Syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 11,06%, karena itu peningkatakan indeks tersebut harus terus dipacu. Apalagi akses ke perbankan oleh sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap ketat bahkan relatif sulit. Misalnya, boleh dengan peer to peer lending (P2P), dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending.
Hal ini, kata dia lagi, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong yang membutuhkan bantuan (dana), sehingga bagi perbankan yang mayoritas portofolio kreditnya pada sektor mikro tidak perlu kwatir dengan P2P Lending atau melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending.
"Kewajiban perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan mikro juga tercapai, apalagi sejalan dengan misi perbankan syariah yang mendorong pengembangan pelaku UMKM agar dapat membantu dan mengangkat derajat mereka dengan bantuan dana yang memadai," tandas Taufiq. (mag)Rencana Gamang Penggabungan Bank Syariah BUMN
Selasa, 15/12/2015 11:00 WIBKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggabungkan sejumlah bank syariah milik perbankan BUMN.
Ini Untung Rugi Merger Bank Syariah
Jum'at, 20/02/2015 01:01 WIBUntuk mempercepat pertumbuhan bank Syariah selain menata kembali regulasinya untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah, juga harus dipercepat dengan pertumbuhan non organik.
Bank Syariah dalam Hukum Indonesia
Selasa, 26/03/2013 08:05 WIBAnda mungkin sudah sering mendengar kata syariah. Apa sebenarnya yang disebut dengan Bank Syariah itu sendiri? Dan bagaimana pengaturan Bank Syariah di dalam hukum.
BI & BNM tingkatkan kerjasama industri syariah
Senin, 18/07/2011 13:26 WIBMalaysia menurut Darmin, menjadi pemimpin industri keuangan syariah di negara Asia. Perbankan syariahnya kata Darmin, telah berkembang sejak tahun 1983.
Wapres: Prospek pasar Syariah di Indonesia cerah
Senin, 18/07/2011 12:30 WIBIndonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pertumbuhan keuangan Islam yang sangat besar.
BI klaim Bank Syariah tumbuh pesat
Senin, 18/07/2011 11:49 WIBDalam kesempatan itu, Darmin menyatakan bahwa industri perbankan Indonesia sekarang ini mempunyai arah dan prospek perbankan syariah yang besar.