-
Pejabat Bakamla Ungkap Ali Fahmi Habsyi Penghubung Proyek Backbone ke DPR
Kamis, 29/04/2021 19:21 WIBDua Mantan Pejabat ULP Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar
Kamis, 22/04/2021 19:49 WIBTak Puas Putusan Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Kasus Rahardjo Pratjihno Bakamla
Rabu, 10/02/2021 16:41 WIBKPK Tahan Tersangka Korupsi Bakamla
Selasa, 01/12/2020 21:17 WIBSenjata Banding Kuasa Hukum Rahardjo Perhitungan Kerugian Negara Proyek Bakamla Versi Hakim
Sabtu, 17/10/2020 18:58 WIBTerbukti Korupsi Proyek Bakamla, Vonis 5 Tahun Penjara untuk Dirut PT CMI Teknologi
Jum'at, 16/10/2020 19:48 WIBJaksa Tuntut Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno 7 Tahun Penjara
Jum'at, 02/10/2020 22:04 WIBJaksa Buktikan Terjadi Permainan Harga dari Subkontraktor Pengadaan Backbone Bakamla
Senin, 07/09/2020 21:59 WIBSaksi Bantah Terima Uang dari Terdakwa Proyek Backbone Bakamla
Rabu, 12/08/2020 01:22 WIBRahardjo Peralat Konsultan dalam Proyek Backbone Bakamla
Selasa, 04/08/2020 23:42 WIBTerungkap, Ada Komunikasi Terkait Harga Sebelum Penentuan Lelang di Bakamla
Selasa, 21/07/2020 18:53 WIBDirektur CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno Didakwa Korupsi Proyek Bakamla Rp63,8 Miliar
Senin, 08/06/2020 19:54 WIBKasus Satelit Monitoring, KPK Akan Panggil Kepala Bakamla
Kamis, 24/08/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla. "Di kasus Bakamla, kami akan jadwalkan ulang kepada Kabakamla minggu depan untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/8
Selain itu, kata Febru, KPK juga bakal mendalami proses penyusunan anggaran dalam proyek itu "Minggu depan KPK terus memperdalam aspek pengurusan anggaran, di proyek-proyek tersebut sehingga nanti tentu kita akan melakukan apakah itu pemeriksaan atau pencarian-pencarian informasi lain untuk memperjelas bagaimana proses pengurusan anggaran tersebut," ujar Febri.
Selain itu, Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari fakta persidangan kasus proyek tersebut. Termasuk menganalisa penyimpangan proses anggaran yang dibahas di DPR. "Ketika nanti bukti permulaan yang cukup itu ditemukan, maka seperti semua kasus yang lain tidak tertutup kemungkinan kita akan kembangkan," kata Febri.
Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi mengaku meminta fee kepada staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M Adami Okta saat berada di Jerman. Eko mengaku permintaan fee itu dilakukan berdasarkan arahan Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya (Laksdya) Arie Soedewo.
"Untuk penyampaian amanah dari beliau nggak sempat, ketemu Adami pagi, arahan (dari Arie Soedewo) siang. Saya sampaikan arahan itu di Jerman," kata Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Eko, yang sebelumnya merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, mengaku berkunjung ke Jerman dalam rangka mengecek kesiapan satellite monitoringpesanan kantornya. Saat itu, Eko mengaku mendapat pesan dari Arie agar fee tersebut dibagikan kepada 2 pejabat di Bakamla, yaitu Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (sudah berstatus tersangka di Puspom TNI) dan Nofel Hasan. (dtc/mag)
Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi Satelit Bakamla Minta Diusut
Kamis, 01/06/2017 16:10 WIB
Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota Komisi I DPR RI yang diduga telah menerima aliran dana korupsi Satelite Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Termasuk diantaranya Fayakun Andriadi yang saat ini menjabat Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
Direktur LAKP, Adnan Rasyid dalam rilisya mengatakan terdakwa kasus korupsi Satelite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Fahmi menyebutkan, aliran dana korupsi Satelite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah dibagikan kepada sejumlah Anggota DPR RI di Komisi I termasuk kepada Fayakun Andriadi.
"OLeh karena itu LAKP mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan tersangka anggota DPR RI yang sudah disebut-sebut namanya dalam persidangan," ujarnya melalui pernyataan persnya.
Menurut Adnan, KPK harus menyidik dan menggali keterangan pelaku suap aktif seperti Fahmi Darmawansyah untuk membongkar keterlibatan Fayakun dan para anggota DPR lainnya.
Keterlibatan Fayakun cs ini harus di ungkap tuntas karena tanpa persetujuan anggota DPR di Komisi I tak mungkin Bakamla dapat mengeksekusi program pengadaan satelit tersebut.
"Kong kalikong eksekutif dan legislatif serta pengusaha ini harus di bongkar dan di usut dengan terang benderang," tambahnya.
LAKP menurutnya, juga mendesak KPK, segera melakukan penyelidikan terkait percakapan Fayakun Adriadi dengan managing Director PT Rohde & Schwarz Erwin.s Arif selaku Perusahaan representative office produsen monitoring satelitte.
"Dari percakapan inilah akan di ketahui dimana posisi Fayakun dalam lingkaran korupsi berjamaah proyek satelit Bakamla ini," ujarnya.
KPK diminta tak ragu-ragu menetapkan tersangka bagi para politisi dan legislator yang saat ini menjadi partai penguasa dan partai pendukung pemerintahan. Sebab semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga keterlibatan Fayakun dan kawan-kawannya harus segera dibongkar.
Diungkapkan dalam BAP Fahmi telah disebutkan 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.
LAKP menyatakan akan melakukan aksi masa ke KPK dalam rangka mendesak agar semua aktor yang terlibat dalam korupsi Bakamla di usut tuntas. (rm)TNI Janji Hadirkan Arie Soedewo di Sidang
Selasa, 25/04/2017 14:31 WIBSetelah memperoleh pemanggilan yang ketiga kalinya dari Pengadilan, TNI memastikan Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo akan menghadiri sidang lanjutan kasus suap proyek satellite monitoring Jumat (28/4) mendatang.
Kepastian itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto kepada wartawan pemanggilan terhadap Arie. Arie sebelumnya tidak menghadiri persidangan dengan alasan tengah berdinas.
"Kabakamla pada sidang berikut pasti hadir," ujar Mayjen Wuryanto, Selasa (25/4).
Ia juga menyampaikan TNI tidak akan mengintervensi intervensi persidangan. TNI, kata dia, akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, selain ada keterlibatan pihak swasta yang ditangani KPK. Juga terdapat oknum TNI aktif,yakni Laksamana Bambang Udoyo. Sehingga kasusnya pun ditangani oleh pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Wuryanto sendriri memastikan penanganan kasus itu di TNI akan dituntaskan. (dtc/rm)