-
Instrumen Politik Ganti Jokowi 2019
Selasa, 22/05/2018 23:12 WIBPansus RUU Terorisme Akhirnya Sepakati Pasal Penyadapan
Kamis, 27/07/2017 17:29 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (Pansus RUU Terorisme) dan pemerintah akhirnya menyepakati penerapan pasal penyadapan dalam RUU tentang Terorisme. Pasal penyadapan selama ini menjadi isu yang alot dalam proses pembahasan, namun akhirnya ditemukan jalan tengah bahwa penyadapan bisa dilakukan lebih dulu, namun dalam waktu 3 sekurang-kurangnya 3 hari harus memperoleh persetujuan ketua pengadilan.
Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafi’i mengatakan penyadapan terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan atau melaksanakan tindak pidana terorisme idealnya harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan. Namun di lapangan bisa saja ada hal-hal yang luar biasa, kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah.
"Maka akhirnya kita menemukan solusi. Orang bisa menyadap dulu baru meminta persetujuan, maka disepakati ada tiga poin catatan,” kata Syafi’i usai rapat Pansus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Tiga catatan yang diberikan pansus itu, Pertama, dalam keadaan yang bisa mengakibatkan bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak.
Kedua, adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Dan ketiga, pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.
"Tiga catatan ini rawan dilanggar sehingga harus diatur secara jelas,” imbuh Syafi’i seperti dikutip dpr.go.id.
Menurut Politisi asal dapil Sumut itu, pembahasan soal pasal penyadapan ini diakui berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Sehingga ia ingin persoalan penyadapan ini berlangsung sesuai dengan prosedur dan tidak semena-mena.
Dalam rumusan RUU Terorisme pasal 31 A, disebutkan dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.(rm)Perpanjangan Masa Penangkapan RUU Terorisme Berpotensi Langgar HAM
Sabtu, 10/06/2017 15:00 WIBPerpanjangan masa penahanan ini, yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Terorisme memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Gagasan Menyusun Ulang Draf UU Terorisme
Rabu, 07/06/2017 16:00 WIBAdanya perdebatan yang berlarut larut itu Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin menyarankan agar draft UU Terorisme yang menjadi inisiatif pemerintah itu dikembalikan untuk dikoreksi kembali oleh pemerintah.
Menyoal Jangka Waktu Penangkapan Teroris di RUU Anti Terorisme
Jum'at, 02/06/2017 12:00 WIBDalam RUU Terorisme yang disusun pemerintah, masa penangkapan diubah bertambah dari pengaturan sebelumnya yang 7 hari menjadi 30 hari dalam RUU tersebut.
UU Terorisme: Pelibatan Penuh TNI Masih Kontroversial
Kamis, 01/06/2017 11:00 WIBRencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme masih terus mengundang kontroversi. Ada yang setuju, ada juga yang tidak dengan berbagai alasan.
Pelibatan TNI di RUU Terorisme Tumpang Tindih dengan UU TNI
Selasa, 30/05/2017 21:53 WIBKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana digodok dalam RUU Antiterorisme akan membuat aturan tumpang tindih. Koalisi menilai, pelibatan militer (TNI) dalam mengatasi terorisme sudah diatur dalam UU TNI mengenai tugas secara nyata. TNI menurut koalisi bertugas mengatasi ancaman teroris yang secara nyata mengancam kedaulatan teritorial negara.
"Keinginan presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme karena sudah ada dasar hukumnya di dalam UU TNI, ujar anggota koalisi dari LBH Pers, Asep Komaruddin, Selasa (30/5).
Menurut Asep dengan demikikan pelibatan militer menjadi upaya terakhir yang dapat digunakan presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme. Koalisi juga meminta kepada presiden dan DPR agar revisi UU Antiterorisme tetap berada dalam kerangka yang ada.
"Mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terkahir. Hal inilah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus," katanya.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, bila pelibatan TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme, maka hal tersebut harus dilakukan.
"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak? Begini ya, sayakan nanti tanggal 2 (Juni) kumpul lagi, setiap saya kumpul pembicaraannya teroris. Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogyanya tentara dilibatkan," kata Ryamizard saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Ryamizard mengatakan, wacana melibatkan TNI dalam RUU Terorisme tersebut saat ini sedang berproses. Presiden Jokokwi telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto untuk memastikan agar TNI dilibatkan dalam UU tersebut. (dtc/mfb)Menolak Kehadiran TNI dalam RUU Terorisme
Selasa, 30/05/2017 09:00 WIBPelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme seperti diusulkan dalam Rancangan Undang-undang Pemberantasan Terorisme memicu polemik.
Jalan Lempang TNI dalam Revisi UU Terorisme
Minggu, 28/05/2017 14:00 WIBIa menyebut Panja DPR telah menyetujui TNI ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, peran TNI dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukan.
Lambatnya Penyusunan UU Terorisme dan Bom Kampung Melayu
Jum'at, 26/05/2017 17:00 WIBPresiden menyerukan agar pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Terorisme.
Setkab Gelar Rakor Penanggulangan Terorisme, Kamis
Rabu, 05/12/2012 11:54 WIBSetkab menilai selama ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkesan berjalan sendiri tanpa didukung kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kapolda: RT, RW Harus Buka Mata, Buka Telinga
Selasa, 11/09/2012 17:29 WIB"Mereka, pelaku-pelaku terduga teror yang kami tangkap ternyata pendatang baru yang tidak jelas. Mereka betapa mudahnya membuat kartu tanda penduduk (KTP). Ini semua harus ditertibkan," kata Untung.