Maria Pauline Lumowa menanti vonis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).(GRESNEWS.COM)

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp1,2 triliun tahun 2002-2003.

Selain itu majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri juga menjatuhkan pidana denda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp185,8 miliar subsider 7 tahun (penjara)," ucap Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diikuti Gresnews.com, Senin (24/5/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp185,8 miliar subsider 7 tahun penjara.



"Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185.822.422.331,43 miliar jika tidak memiliki harta maka diganti penjara 7 tahun," jelas Syaifuddin.

Sebelum mengambil keputusan terhadap terdakwa, majelis hakim melakukan pertimbangan terlebih dahulu.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Beberapa tahun menyandang status daftar pencarian orang (DPO)," terang Syaifuddin.

Sedangkan hal meringankan, menurut Syaifuddin, Maria belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan. "Aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu," tuturnya.

Selaku pemilik Gramarindo Group, Maria Lumowa dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwan jaksa terkait pengajuan kredit ekspor fiktif dalam pencairan L/C 41 di BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp1,2 triliun tahun 2002-2003.

Maria Lumowa bersama dengan pelaku lainya yakni, Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriana Lumowa, Koesadiyuwo, Edy Santoso, Ir Illah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), dr Titik Pristiwati, Aprila Widharta dan Richard Kountul telah melakukan pembobolan bank dengan modus melampirkan dokumen ekspor fiktif ketika mencairkan Letter of Credit atau L/C 41 ke Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kurun waktu Desember 2002 hingga Agustus 2003.

Pengajuan pencairan LC kredit fiktif bermula atas ditolaknya pengajuan pinjaman dari teman bisnis Maria kepada BNI yang kemudian Maria bersama adik dan kawan kawan membeli perusahaan itu dan membentuk Gramarindo Group, merekayasa ekspor fiktif yang akhirnya mendapat LC dari bank luar negeri yang bukan merupakan koresponden BNI, selain itu pencairan Rp1,2 triliun tersebut oleh BNI tanpa verifikasi yang layak.

Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 triliun lebih dan telah memperkaya diri serta korporasi milik para pelaku Maria Lumowa dkk.

Hakim juga menilai Maria Lumowa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa, karena telah menyamarkan dan menempatkan uang tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi kedalam sistem keuangan di perusahaan leasing miliknya yakni di PT Aditya Putra Pratama Finance dan Infiniti Finance sebesar US$1 juta dan Rp4 miliar.

Atas vonis yang dijatuhkan, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Novel Alhabsy, Maria Lumowa menyatakan pikir-pikir.

Kemudian jaksa juga menyatakan sikap sama dengan terdakwa Maria Lumowa yakni pikir-pikir. (G-2)








BACA JUGA:
.