JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap melalui dua bawahannya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dalam sidang perdana perkara dugaan suap bansos sembako Covid 19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membacakan surat dakwaannya.

Rekanan Kemensos Harry Van Sidabukke diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sementara rekanan lainnya Ardian Iskandar Maddanatja diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar serta dari penyedia bansos sembako lainnya senilai total Rp29 miliar.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yakni terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp1,95 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,2 miliar," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (21/4/2021).



Pemberian suap kepada Juliari melalui Adi dan Matheus Joko dari Harry Van Sidabuke, Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha lainnya dilakukan secara bertahap.

Perkara itu dimulai ketika Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi KPA dan memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia untuk kepentingan Juliari.

"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," jelasnya.

Pada Juni 2020, terdakwa Juliari memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi pengumpulan uang fee.

Sekitar Juli 2020, tahap 6 bansos sembako selesai dilaksanakan, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menemui terdakwa Juliari di ruangan kerja menteri sosial di lantai 2 Kemensos RI untuk melaporkan realisasi penerimaan uang fee sebagaimana perintah Juliari.

"Atas laporan tersebut terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," ucap Jaksa.

Pada tahap 9, PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kembali mendapat kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 sebanyak 188.713 paket. Dari hal ini, Matheus Joko Santoso melalui Sanjaya menerima uang fee operasional dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima uang fee operasional dari Harry Van Sidabukke masing-masing sebesar Rp50 juta.

Lalu pada tahap 10, PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kembali mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan Covid-19 sebanyak 200.000 paket. Atas hal itu, matheus Joko Santoso melalui Sanjaya menerima uang fee operasional dari Harry van Sidabukke sebesar Rp 200 juta.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Jaksa mendakwa bahwa uang yang diberikan itu lantaran jabatan Juliari Peter Batubara yakni, menteri sosial.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang-uang yang diterimanya melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus Pengguna Anggaran pada pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020," tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Juliari dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Atas dakwaan tersebut, Juliari Peter Batubara beserta tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi, sehingga sidang pekan berikutnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (G-2)








BACA JUGA:
.