JAKARTA - Kuasa hukum tergugat, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Meh Bob, mengungkap ada tiga penggugat yang mencabut surat pencabutan gugatan lantaran mereka merasa tidak pernah memberikan kuasa dan surat pernyataan. Ketiga penggugat diduga tanda tangan surat mereka dipalsukan terkait gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 selama satu minggu.

Meh Bob mengatakan, tiga penggugat yang mencabut gugatannya itu antara lain, Ketua DPC Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba .

Hal itu diketahui ketika sidang belum dimulai dari komunikasi ketiga penggugat tersebut kepada tim tergugat Demokrat kubu AHY, yang disampaikan didalam persidangan kepada majelis hakim.

"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," kata Meh Bob didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (20/4/2021).



Menurutnya, ketiga penggugat tersebut telah memberikan surat pencabutan gugatan terhadap tergugat Partai Demokrat.

"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Meh Bob, tiga penggugat tersebut telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pengacara penggugat itu ke Polda Metro Jaya.

"Pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dengan Pasal 263," ungkapnya.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri setelah menanyakan pihak yang hadir dipersidangan hanya dari pihak tergugat. Sedangkan penggugat tidak hadir dipersidangan kemudian menanyakan kelengkapan surat dan administrasi para tergugat.

Setelah dirasa cukup dan jelas, Hakim Saifudin Zuhri menyatakan kepada pihak tergugat bahwa persidangan ditunda untuk satu minggu kedepan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara: 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. tentang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 selama satu minggu.

"Sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 [27 April 20201]," kata hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba dan Ajrin Duwila.

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pun menjadi pihak turut tergugat.

Dalam perkara ini, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa selama satu tahun ini, Partai Demokrat berada diluar pemerintahan.

"Di luar pemerintahan ini kami bisa terus memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat. Jadi memang ini pilihan kami untuk memperjuangkan hak aspirasi rakyat," katanya usai sidang kepada wartawan yang diikuti oleh Gresnews.com. (G-2)








BACA JUGA:
.