JAKARTA - Rekanan Kementerian Sosial Hary Van Sidabukke dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap proyek bansos sembako Jabodetabek Kemensos tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK Mohamad Nur Aziz juga meminta agar majelis pimpinan Hakim Rianto Adam Pontoh menghukum Hary dengan pidana denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan dalam sidang terpisah.

Jaksa menilai Hary telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Nur Aziz di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (19/4/2021).



Sebelum mengambil putusan tuntutan, Jaksa telah melakukan pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Jaksa juga menyebut perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau covid-19.

Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Harry terbukti bersalah melakukan suap terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda. (G-2)








BACA JUGA:
.