JAKARTA - Saksi dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) Garuda Indonesia Sri Mulyati mengungkapkan setelah melakukan review kinerja dengan membandingkan antara feasibility study (studi kelayakan) dan hasil review pesawat ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi. Pihak Garuda harus membuat tim optimalisasi karena pesawat yang diharapkan bisa menggantikan pesawat Boeing 737 seri 500 tidak sesuai dengan yang direncanakan.

"Saat itu performance pesawat CRJ1000 belum sesuai dengan yang diharapkan, Pak," kata Sri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (16/4/2021).

Sri menjelaskan tim pernah melakukan audit pengadaan pesawat CRJ1000 berupa audit performance, audit kinerja atas pemakaian pesawat CRJ1000. Audit itu dilakukan pada tahun 2013.

Laporan atas hasil audit tersebut tertuang dalam laporan nomor BASAP1023DAO 2013 tanggal 15 November 2013.



Penasihat hukum terdakwa Hadinoto Soedigno, Otto Hasibuan, mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi nomor 15, saksi mengatakan membuat pernyataan dan jawaban bahwa saksi pernah diminta untuk melakukan audit oleh Emirsyah Satar. "Itu betul?" tanya Otto.

Sri mengatakan terkait pengadaan, ia diberi waktu untuk mengerjakan review dalam waktu 2 hari saja.

"Itu tadi yang saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan audit keseluruhan tapi hanya me-review, review dari presentasi tim pengadaan selama proses dari awal itu," jelasnya.

Menurut Sri, Emirsyah Satar memang pernah meminta kepadanya untuk melakukan audit. Namun audit keseluruhan atau lainnya tidak diperinci.

"Tidak dijelaskan seperti itu hanya terkait dengan pengadaan itu saja. Karena dengan waktu dua hari pun tidak mungkin, itu Pak sebetulnya," terangnya.

Kemudian, Sri membuat review dalam waktu 2 hari dan menyampaikan kepada Emirsyah Satar didalam rapat. Bahwa waktu yang diberikan selama 2 hari tidak cukup, dan ditemukan dari hasil review bahwa CRJ1000 tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sri menambahkan bahwa hal itu juga disebabkan karena kurang data dalam me-review.

Kemudian Otto menanyakan kembali, apakah saksi menyampaikan tidak bisa mengerjakan review keseluruhan ini karena datanya tidak lengkap.

"Ya, artinya data itu tidak bisa terpenuhi Pak. Data yang saya perlukan tidak dapat terpenuhi," ujarnya.

Dalam melakukan audit, kata Otto, Sri kekurangan bahan data dan ia tidak bisa membuat lebih performance. Karena datanya tidak cukup. "Disampaikan nggak seperti itu?" cecarnya.

Sri menjelaskan bahwa laporannya pada waktu presentasi akhir. Dari presentasi dan evaluasi SEI ia menyampaikan itu. "Ya dari Pak Emirsyah Satar selalu menekankan ke tim untuk memenuhi Pak," bebernya.

Namun ternyata tim tidak bisa memenuhi audit dan review tersebut.

Menurut Sri, setiap anggota tim pengadaan di dalam rapat memiliki hak untuk berpendapat dan boleh berbeda pendapat.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menanyakan, apakah didalam rapat tersebut semua peserta rapat boleh menyampaikan pendapatnya yang langsung dijawab oleh saksi dengan mengatakan boleh.

"Setelah saudara selesai menyampaikan presentasi apa tindakan selanjutnya?" tanya penasihat hukum.

"Dari sisi BOP selalu mendorong kepada tim untuk melengkapi data Pak sebetulnya," tukasnya.

Sebelumnya, Hadinoto Soedigno didakwa dalam dakwaan kesatu menerima uang US$2,3 juta, Euro 477 ribu dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Pemberian fee tersebut agar Hadinoto bersama-sama dengan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Kapten Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ)1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series di Garuda Indonesia periode tahun 2005 sampai dengan 2014.

Hadinoto juga didakwa menyamarkan penerimaan hadiah fee imbalan atas proyek pesawat tersebut dengan mentransfer ke rekening pribadi dan keluarga yakni atas nama Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto tahun 2015-2016. (G-2)








BACA JUGA:
.