JAKARTA - Saksi Kapten Agus Wahjudo mengungkapkan ia telah menyetor uang senilai US$1,4 juta ke rekening Penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan penyidik KPK. Penyidik menduga Agus telah menerima uang dari Soetikno Soedardjo terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

"Saudara menyebutkan (di BAP) ada 1,4 yang minta dikirim ke penampungan KPK. 1,4 apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Agus, maksud 1,4 adalah uang sebesar US$1,4 juta, yang termasuk uang tabungan miliknya dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian Rosmina menegaskan kembali, pengiriman dalam rangka apa ke KPK tersebut.



"Saudara kirim untuk apa?" cecarnya.

Agus menerangkan pengiriman uang dalam rekening tabungan berupa mata uang dollar AS ke KPK itu untuk mengamankannya sebagai barang bukti atas permintaan KPK.

"Saya diminta oleh penyidik secara sukarela untuk memindahkan itu ke rekening (penampungan) KPK," terangnya.

Adapun Agus saat itu posisinya dikontrak oleh PT Garuda Indonesia sebagai delivery pesawat PT Garuda Indonesia. Dan status dirinya dalam perkara ini hanya ditetapkan sebagai saksi.

"Tidak ditetapkan (tersangka), masih sebagai saksi," tuturnya.

Namun Agus mengatakan pada saat awal perkara itu terjadi, ia belum menyetorkan atau mengirim uang ke rekening penampungan KPK. Baru ketika diminta oleh KPK secara sukarela, ia melakukan pengiriman uang US$1,4 juta tersebut, yaitu pada tahun 2020.

Agus menuturkan awal mula pemberian uang yang pertama kali dari Sutikno sebagai uang pensiun. Selain itu pada pemberian uang yang lainnya, dikatakan sebagai ijon proyek pengadaan pesawat dan perawatan mesin pesawat.

"Saya pikir seperti itu," tuturnya.

Namun Agus menyatakan tidak mengetahui kalau sumber uang yang diberikan Sutikno itu terkait dengan kontrak-kontrak pengadaan pesawat dan perawatan mesin.

"Saya tidak tahu, Pak," ujarnya.

Kemudian, Rosmina menanyakan kepada saksi pemberian uang dari Sutikno kepadanya dengan tujuan apa. "Pada waktu memberikan yang pertama, dia (Sutikno) mengatakan untuk pensiun," jawab Agus.

Namun ketika dipertanyakan ada berapa kali pemberian uang kepadanya dari Sutikno, ia mengaku tidak ingat. "Saya tidak ingat tapi semua proses itu pada saat itu saya sudah pensiun," jelasnya.

Menurut Agus, setelah surat perjanjian kontrak pemeliharaan pesawat ditandatangani, kemudian Sutikno baru mengirimkan uang kepadanya. "Ya, pada 2012," kata dia.

Pemberian uang tersebut terjadi ketika Sutikno meminta nomor rekening Agus. Setelah diterima nomor rekening itu, kemudian Sutikno mentransfer uang ke rekening Agus.

Agus mengaku telah pensiun di PT Garuda Indonesia sejak 2009 kemudian dikaryakan kembali ke bagian delivery pesawat. Sehingga saat menerima uang dari Sutikno pada tahun 2012-2014 lalu dia masuk tim pengadaan pesawat untuk 600 seater (tempat duduk).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hadinoto Soedigno didakwa menerima uang US$2,3 juta, Euro 477 ribu dari Airbus S.A.S, Rolls Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd), dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, serta dari Bombardier Kanada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Menurut jaksa, pemberian fee tersebut agar Hadinoto bersama-sama dengan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Kapten Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series di Garuda Indonesia periode tahun 2005 sampai dengan 2014.

Dalam dakwaan kedua didakwa menyamarkan atas penerimaan hadiah imbalan dari pabrikan Rolls-Royce Summerfield dan mentransfer dari rekening pribadi kepada anggota keluarga yakni Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto. Kemudian menarik uang yang ditransfer pada Agustus 2015-2016 ke pihak keluarga yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada dakwaan kedua, Hadinoto dinilai telah menyamarkan atas penerimaan hadiah fee imbalan atas proyek pesawat tersebut dengan mentransfer ke rekening pribadi dan keluarga yakni atas nama Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto pada tahun 2015-2016. (G-2)








BACA JUGA:
.