JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan mantan pengurus PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Direktur PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, Soetikno Soedarjo. Soetikno mengakui memberikan sejumlah uang berbentuk dolar AS dan Singapura sebagai pembagian berkat kepada tiga temannya di Garuda antara lain Agus Wahyudo, Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin Rolls Royce dengan terdakwa mantan Direktur teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

"Saya bilang saya ingin berbagi berkat pada beliau (Hadinoto)," kata Soetikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (26/3/2021).

Pengiriman uang kepada tiga orang yang menjadi teman Soetikno mulai dilakukan ketika proyek dia berhasil karena dapat kontrak Rolls Royce, ATR, Bombardier.



"Pokoknya saya dapat berkat saya ingin berbagi," beber Soetikno.

Pembagian berkat itu, menurut Soetikno, tidak ada perhitungan spesifik harus berapa. Tetapi secara acak saja dibagikan, menjawab pertanyaan jaksa. "Kebetulan saja, tidak ada dasar. Saya sudah katakan itu random," ujarnya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariawan Agustiartono menegaskan perihal pemberian berkat atau uang tersebut apa setelah kontrak selesai dilakukan.

"Ini pemberian kan bertahap, ada Rollss Rocye US$156,724 ribu, Sing$100 ribu, pada 9 Juni 2019 ini US$50 ribu, ini cara diberikan terdakwa apa selesai kontrak atau hitungannya gelondongan?" tanya Ariawan.

Soetikno pun menjawab bahwa hal itu tidak ada konsep rincian harus berapa masing-masing. "Jadi tidak ada formula, hitungannya random," jawab Soetikno.

Jaksa menanyakan dalam kaitan hubungannya dengan Emirsyah Satar, terdakwa Hadinoto dan Kapten Agus, dari catatan keuangan yang dimiliki ada pengiriman sejumlah uang.

"Apakah benar ada pengiriman uang ke Pak Hadinoto ke rekening Hadinoto Soedigno di Standardcharter Bank di Singapura?" cecarnya.

Saksi Soetikno mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno dan Kapten Agus Wahyudo. "Seingat saya ada," jawabnya.

Soetikno mengaku memerintahkan anak buahnya bagian keuangan Sherly Wati untuk membagikan berkat tersebut melalui transfer. Soetikno langsung meminta nomor rekening akun bank milik Hadinoto dan mengatakan bahwa dia ingin berbagi berkat.

Menurut Soetikno, Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik Garuda Indonesia masuk dalam daftar penerima berkat karena lebih bersahabat dibanding pejabat Direktur Teknis sebelumnya.

"Saya ingin berbagi rezeki kepada teman saya," tuturnya.

Atas alasan pertemanannya tersebut, dia berusaha memberikan kebaikan dengan berbagi berkat. "Beliau adalah teman saya. Jadi saya dapat rezeki saya ingin bagi ke mereka," tambahnya.

Adapun rincian pembagian berkat secara bertahap di antaranya US$156,724 ribu, Sing$100 ribu, pada 9 juni 2019 ini US$50 ribu, kepada tiga teman Soetikno Soedardjo yakni, Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda, Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik Garuda dan Kapten Agus Wahyudo

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hadinoto Soedigno didakwa menerima uang US$2,3 juta, Euro 477 ribu dari Airbus S.A.S, Rolls Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd), dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, serta dari Bombardier Kanada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong ( HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Menurut Jaksa Pemberian fee tersebut agar Hadinoto bersama-sama dengan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Kapten Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rollss Royce Trent 700 series di Garuda Indonesia periode tahun 2005 sampai dengan 2014.

Dalam dakwaan kedua didakwa menyamarkan atas penerimaan hadiah imbalan dari pabrikan Rolls Royce Summerfield dan mentransfer dari rekening pribadi kepada anggota keluarga yakni, Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto. Kemudian menarik uang yang ditransfer pada Agustus 2015-2016 ke pihak keluarga yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (G-2)








BACA JUGA:
.