JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2). Namun Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang.

Hal tersebut membuat tim penasihat hukum Gus Nur melakukan aksi walk out atau keluar dari ruangan sidang dalam.

Sidang yang dipimpin Hakim Toto Ridarto sedianya menghadirkan saksi diantaranya Ketum PBNU KH. Said Agil Siradj dan Ketua GP Ansor, kini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Rauf dan tim. Namun para saksi tersebut juga tidak hadir ketika hendak dimintai keterangan.

Sebelumnya, majelis hakim Toto memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk berbicara dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Gus Nur dalam percakapan daring menyampaikan kepada seluruh peserta sidang khususnya penasihat hukumnya agar permohonan penangguhan penahanan tidak usah diupayakan lagi.

Gus Nur yang sudah empat bulan mendekam di Rutan Bareskrim Polri tampaknya sudah putus harapan. Bahkan, jika harus sampai meninggal seperti Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi, Gus Nur tidak ambil pusing.

"Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tidak usah lagi penangguhan-penangguhan penahanan. Mau sampe meninggal kaya Ustaz Maher juga tidak apa-apa," kata Gus Nur melalui sambungan zoom/daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti Gresnews.com, Selasa (16/2/2021).

Gus Nur sempat menceritakan detik-detik terakhir mengenai Ustad Maher yang satu tahanan dirutan Bareskrim Polri. Menurutnya, almarhum Maher sempat jatuh di kamar mandi hingga tidak bisa mengganti popok sendiri.

"Ustaz Maher pun skaratul maut, disini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau. Saya tahu persis, dia BAB, kencing jatuh di kamar mandi ganti pampers itu orang lain yang ganti," sambungnya.

Dari peristiwa tersebut, Gus Nur menilai harusnya ada tindakan kemanusiaan bagi para tahanan. Untuk itu, dia menyerahkan seluruhnya pada majelis hakim yang mempunyai kuasa penuh di ruang sidang.

"Itu harusnya kemanusiaan, diberikan penanguhan penahanannya. Tapi ternyata tidak. Jadi, sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak hakim bijaksana," ungkap dia.

Terakhir, kata Gus Nur, untuk kuasa hukum kalau dirinya salah tolong di koreksi. Dia meminta kepada tim penasihat hukum sebaliknya tidak usah melakukan walk out.

"Selanjutnya kalau tidak usah walk out bagaimana? Kalau walk out kira-kira menguntungkan saya atau merugikan saya? Itu tolong dikoreksi. Itu kurang lebihnya," pungkasnya.

Sementara itu, dari tim penasihat hukum Gus Nur mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada majelis agar penangguhan dikabulkan di luar ruang sidang.

"Atau klien kami dapat dihadirkan dalam persidangan karena kami merasa kurang efektivitas (Gus Nur hadir secara daring). Kalaupun itu tidak terjadi maka kami sepakat tim untuk walk out, keluar dari persidangan," kata Tim Penasihat Hukum Ricky Fatamajaya dipersidangan.

Menurut Ricky, bahwa tim penasihat hukum tadi telah mengkonfirmasi apakah terdakwa hadir langsung atau tidak. Karena terdakwa tidak hadir, maka sesuai keputusan, pihaknya keluar dari persidangan. Hal itu sesuai dengan komitmen yang mereka sampaikan.

Ada beberapa aspek yang pihaknya sampaikan, pertama tim penasihat hukum mempertimbangkan mengapa terdakwa mesti ditangguhkan.

"Bahwasanya Gus Nur ini satu kamar persis dengan Ustadz Maher yang kita tahu kondisinya beliau menjadi almarhum, kondisi beliau semakin sakit. Sehingga meninggal dunia dan penasehat hukumnya juga meminta keadilan atas ini," jelas Ricky.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim dapat menangguhkan. Tapi pertimbangan majelis belum mengonfirmasi apakah dihadirkan atau tidak.

Kemudian pada poin kedua, setidaknya majelis menghadirkan, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk hadirkan terdakwa.

"Nyatanya tadi terdakwa juga belum hadir disini, sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum. Padahal ini adalah hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," tegas Ricky.

"Sudah penangguhan tidak dikabulkan, menghadirkan terdakwa juga tidak dihadirkan. Padahal sangat penting mengonfirmasi hadirnya terdakwa disini," sambungnya.

Bukan hanya itu saja, kata Ricky, hal itu diperparah oleh saksi korban yang tidak hadir, yaitu Gus Yaqut dan KH. Aqil Siradj. Keduanya sudah dua panggilan tidak hadir.

"Lalu pertanyaannya, terdakwa tidak hadir, saksi tidak hadir. Lalu untuk apa sidang ini dilakukan? Apa urgensinya? Kebenaran materi apa yang kita dapatkan? Sehingga sesuai kesepakatan kami, kami walk out saja," tegasnya.

Tim penasihat hukum menekankan agar ke depan majelis memberikan kesempatan terdakwa untuk hadir. Kehadiran terdakwa itu permintaan hukum dan itu hak Tim penasihat hukum untuk memintanya. Tapi lagi lagi majelis mempertimbangkan lain.

Sebelumnya, tim penasihat hukum telah menyampaikan kepada Jaksa kenapa tidak menghadirkan terdakwa Gus Nur. Dan Jaksa hanya mengatakan bahwa ini adalah keputusan dari atas sehingga membuat pihak tim penasihat hukum terdakwa kebingungan.

"Ya sudah kita walkout saja agar masyarakat mengetahui kondisi yang ada, kami berharap keadilan tapi justru persidangannya berat sebelah," tandasnya.

Dari kondisi tersebut, akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada Selasa, (23/2/2021) pekan depan. Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua, Toto Ridarto meminta JPU untuk bisa menghadirkan saksi yang telah diajukan pada sidang berikutnya.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian saat melakukan perbincangan disebuah hotel dikawasan Tebet yang disiarkan via chanel YouTube video pada Oktober 2020 lalu.

Gus Nur diduga telah dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan tasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Tokoh NU diantaranya Kyai Haji Said Aqil Siradj dan Gus Yaqut serta adanya isu PKI ditubuh Ormas NU.

Atas perbuatannya jaksa menjerat Gus Nur dengan pidana Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (G-2)








BACA JUGA:
.