JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Andi Darma yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya. Ia mengungkapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, memiliki utang di Bank Bukopin sekitar Rp88 miliar.

Andi menyebut salah satu alasan bank meloloskan permohonan pinjaman Rezky adalah menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Andi Darma adalah kepala cabang Bank Bukopin saat itu dan kini sebagai kepala departemen bank Bukopin hadir langsung dari Kejari Surabaya secara daring.

Andi mengungkapkan bahwa menantu Sekretaris MA, Rezky Herbiyono mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin pada 2015 lalu.



"Apakah Pak Rezky pernah mengajukan pinjaman kepada Bank Bukopin, Pak?", tanya Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Andi Darma, di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri Gresnews.com, Rabu (10/2/2021).

Andi menjawab pernah, Rezky Herbiyono rupanya mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin hingga tiga kali.

Andi membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Nurhadi itu. Andi mengatakan salah satu faktor pendukung meloloskan permohonan pinjaman Rezky adalah menantu Nurhadi.

"Memang saya belum kenal Bapak di tahun 2015. Namun saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang, saya berasumsi bahwa Saudara Rezky pastinya...," ucap Andi.

Andi menjelaskan pinjaman Rezky yang pertama diantaranya pada Januari 2015 untuk modal kerja Rp20 miliar dengan Bendera UD Aulia Motor dengan agunan tanah dan bangunan di Surabaya dan Tanah dan bangunan deng5 2 sertifikat di Hang Lekir Jaksel, bunga 13 persen. Dan telah lunas secara bertahap pada Juni Rp16 miliar 2017 dan Rp4 miliar di Desember 2017.

"Akad kreditnya yang UD Aulia Motor itu dua kali. Yang pertama tanggal 9 Februari 2015 dan yang kedua 24 Februari 2015," kata Andi.

Menurut Andi besaran angsuran per bulan mencapai Rp486 juta. Pembayaran cicilan tercatat nama-nama penyetor: diantaranya Devi, Yoga Diaz, Iwan Liman, Nurdiana Rahmawati, Brian Erviandi dan tidak dicroscek kaitan dengan Rezky.

Pinjaman kedua berupa Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR Rp38 miliar pada April 2015 dengan agunan tanah bangunan di Patal Senayan sisa Rp35 miliar belum lunas.

Kemudian Agustus 2015, melalui CV Herbiyono Indoperkasa untuk modal kerja usaha granit dan marmer senilai Rp30 miliar. Dengan agunan tanah kebon sawit di Sumatera dan tanah di Surabaya dan Patal Senayan. Hingga saat ini masih tetap tercatat hutang Rp30 miliar belum termasuk bunga berjalan.

"Akad kreditnya 11 September 2015," kata Andi.

Pertimbangan pinjaman diberikan karena ada nama Nurhadi selaku pejabat MA selaku mertua Rezky.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar bersama-sama Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.(G-2)








BACA JUGA:
.