JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya Agung Dewanto mengungkap modus menantu Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung, Rezky Herbiono, memperjualbelikan kasus-kasus hukum untuk kepentingan pribadinya.

Rezky meminta Rp500 juta untuk pengurusan perbantuan kasus penipuan yang dialami Direktur CV Mulya Jaya Abadi dalam keterangan persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Rabu (11/11/2020).

"Bagaimana ketemuannya sama Terdakwa l(Nurhadi) dan Terdakwa ll (Rezky Herbiono)?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan.

"Sebelumnya saya ada kerja sama, sama Pak Albert ya untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Kami kan kebingungan ternyata yang ditipu bukan saya aja," jawab Agung Dewanto dalam persidangan.



Agung memaparkan pertemuannya dengan Rezky tersebut bermula ketika ia dan kawannya, Albert Jaya Saputra, menjadi korban penipuan Rp18 miliar.

Keduanya ditawari oleh seorang notaris bernama Devi bahwa ada orang yang dapat membantu pengurusan kasus, yakni Nurhadi. Setelah komunikasi tersebut, Ia masuk grup korban penipuan.

Di sana Devi menawarkan bantuan kepadanya untuk menolongnya. Devi mengatakan mau tidak saya tolong. Ini bapak dibantu nanti sama orang top.

Kemudian, Agung menanyakan siapa orang top tersebut. Lalu Devi mengatakan Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung (MA), dan ia pun menyetujuinya.

Menurut Agung, dia belum mengetahui Nurhadi orangnya seperti apa namun ia pernah mendengarnya di media bahwa Nurhadi adalah sekretaris MA.

Pada 27 Mei 2017, setelah Devi menghubungi Agung, pertemuan itu terjadi di Hotel Shangri-La dan diajak naik masuk ke kamar hotel dan bertemu.

Namun yang ditemuinya ternyata masih muda dan langsung minta diceritakan apa masalahnya. Orang tersebut (yang dianggap Nurhadi) meminta data lengkap atas kasusnya tersebut yang nanti akan dibicarakan dengan partnernya.

Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri meminta untuk diperlihatkan gambar audiovisual di layar untuk diperlihatkan kepada saksi. Ada dua gambar foto laki-laki, yang satu muda (Rezky Herbiono) dan yang satu lebih tua (Nurhadi).

Lalu Agung menunjukkan orang yang dia ketemu di Shangri-La itu adalah gambar Rezky Herbiono.

Kemudian Agung melanjutkan bahwa Devi mengatakan mengenai biaya penanganan kasus penipuan tersebut. Menurutnya biayanya bisa bagi hasil. Sehingga Agung diminta untuk menandatangani saja penyerahan surat kuasa.

"Sebelum saya dibawa ke Shangri-La, saya dipameri foto oleh Bu Devi lewat wa katanya `Ini loh bisa tangkap Iwan Liman. Saya tanya Bu Devi ini apakah ada biaya? Bu Devi sampaikan oh tidak usah bagi hasil saja, ya sudah saya mau kalau bagi hasil dan Bu Devi minta saya tinggal tanda tangan surat kuasa," tambah Agung.

Dalam dakwaan disebutkan Rezky meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee".

Pertemuan di Hotel Shangri-La Surabaya itu, menurut Agung, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pertemuan lalu dilanjutkan beberapa hari kemudian di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya. Kali ini Agung datang bersama dengan Albert, mitra bisnisnya.

Kemudian, setelah itu Rezky Herbiono mengatakan bahwa dirinya bisa mengurus semua perkara itu. Devi menegaskan kembali dengan menunjukkan didepan Rezky, bahwa Iwan Liman saja bisa ditangkap, apalagi kasus Agung. Itu mudah sekali. Rezky bisa memegang dengan cepat.

Dalam pertemuan tersebut berlangsung hanya 15 menit. Dan Rezky Herbiono menunjukkan dirinya seorang yang berhasil.

Setelah Agung bertemu dengan Albert, Devi menghubungi Agung untuk meminta mengirimkan data melalui email. Dan mengajak bertemu dengan Rezky tapi Rezky tidak bisa.

Lalu Devi memberikan nomor kontak Rezky ke Agung. Kemudian Agung menghubungi Agung melalui chat untuk mengajak bertemu. Setelah mereka bertemu, Agung menyerahkan datanya tersebut kepada Rezky.

Kemudian, Rezky menghubungi Agung melalui WA untuk melanjutkan perbantuan kasus tersebut. Setelah Agung mengatakan jadi maka Rezky mengajukan biaya.

Untuk biaya tersebut sebesar Rp500 juta dan dibayar di depan sebesar Rp250 juta dan di akhir Rp250 juta.

Menurut Rezky, biaya tersebut digunakan untuk biaya polisi. Namun Agung menolaknya dan menginginkan biaya tersebut adalah dengan bagi hasil.

Bagi hasil 50:50. Misalnya, dalam kasus Agung yang kena tipu Rp18 miliar bila uangnya dapat kembali Rp10 miliar maka uangnya dapat dibagi dua. Kalau uang yang kembali hanya Rp1 miliar maka masing-masing Rp500 juta.

Agung menuturkan bahwa sudah ada komitmen dari Rezky untuk membantunya dan hal itu sudah dua kali dikatakan. "Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi gak bisa utang. (Harus) tunai," katanya.

Agung menegaskan kembali bahwa ia tidak bisa menyepakati biaya yang diminta Rezky. Lalu mengatakan ke Devi, kenapa minta uang muka di depan, apalagi dirinya adalah korban.

Kemudian, Rezky menghubungi Agung untuk menanyakan kasusnya tersebut jadi diurus atau tidak. "Saya balas gak, saya gak ada dana," tukas Agung. (G-2)








BACA JUGA:
.