JAKARTA - Gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi sejak pekan lalu hingga Senin (12/10/2020). Saat berita ini ditulis, sebanyak 5.918 demonstran ditangkap polisi dan 240 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi draf final RUU Cipta Kerja masih menjadi teka-teki. Laman pemerintah maupun DPR belum ada yang melansir.  Sementara dua draf yang beredar semuanya dibantah pemerintah, yaitu draf setebal 1.028 halaman yang diunggah di laman Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020 dan draf setebal 905 halaman yang beredar setelah RUU Cipta Kerja disetujui DPR pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengamat pendidikan NU Circle Ahmad Rizal mengatakan saat disetujui oleh DPR pada 5 Oktober 2020 yang beredar adalah versi 905 halaman. Versi inilah yang diprotes oleh anggota Aliansi Pendidikan karena masih menyertakan Pasal 65 tentang Pendidikan yang terdiri dari dua ayat dan tanpa ada bagian penjelasan. "Versi ini persis dengan hasil rapat Panja terakhir dan kami protes," kata Nanang--sapaan akrab Ahmad Rizal--kepada Gresnews.com, Senin (12/10/2020).

Kemudian muncul draf versi 9 Oktober 2020 yang disebut versi 1.052 halaman. Baru dalam versi ini muncul penjelasan Pasal 65 Ayat (1) tentang Perizinan Usaha Pendidikan yang hanya berlaku di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). "Presiden memberi penjelasan kepada publik tentang Pendidikan di KEK ini dan mengatakan penolakan UU Ciptaker berdasar dokumen yang salah atau hoaks," jelasnya.



Lalu muncul lagi draf versi 1.035 halaman pada 12 Oktober 2020. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dilansir media mengatakan draf 1.035 halaman substansinya sama dengan versi 905 halaman, hanya terdapat perbaikan titik dan koma, sebab jika berbeda dengan yang disahkan bisa dituntut.

"Fakta tertulis, dokumen versi 1.035 halaman ini berbeda dengan versi 905, karena ada penjelasan Pasal 65 Ayat (1), persis seperti dokumen versi 1.052," kata Nanang.

Tapi Indra menegaskan draf 1.035 halaman yang diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Yang dibahas terakhir yang 1.035," kata Indra.

Indra berkata naskah UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna pada 5 Oktober lalu setebal 905 halaman. Namun, naskah itu masih direvisi, sehingga kini setebal 1.035 halaman.

Mengenai naskah UU Cipta Kerja setebal 1.052 halaman bertanggal 9 Oktober, Indra berkata "tidak tahu". Indra mengklaim tidak ada perubahan substansi pasal dalam UU Cipta Kerja sesudah disahkan dalam rapat paripurna DPR. "Hanya memperbaiki typo dan format. Format dirapikan sehingga halamannya berubah," kata Indra.

Nanang masih merasakan teka-teki. Draf manakah yang disetujui DPR pada 5 Oktober 2020? Jika Sekjen DPR berkata substansi versi 905 halaman dan versi 1.035 halaman memiliki substansi yang sama, tapi kenyataannya ada perbedaan, siapa yang bertanggung jawab? Lalu draf mana dari ketiganya yang dipakai oleh Presiden Jokowi untuk mengatakan bahwa versi yang beredar di masyarakat dan menyulut demonstrasi adalah hoaks? 

"Draf mana yang akhirnya akan ditandatangani presiden?" kata Nanang.

(G-2)








BACA JUGA:
.