JAKART - Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi undang-undang menyusul kesepakatan antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Sabtu pekan lalu (3/10/2020).

Buruh pun mengancam mogok nasional.

Dalam Paripurna itu muncul perdebatan panas. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman meminta fraksi-fraksi menyampaikan pandangan sebelum UU disahkan. "Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU," kata Benny.

Akhirnya usul itu disetujui pimpinan DPR. Semua fraksi, kecuali Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju RUU Cipta Kerja disahkan.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menyatakan UU Cipta Kerja cacat prosedur, pembahasannya tidak transparan dan akuntabel, serta tidak melibatkan buruh dan masyarakat sipil.



Selain itu, dia menambahkan, penanganan COVID-19 seharusnya diutamakan ketimbang pembahasan RUU Cipta Kerja. Apalagi peraturan itu mencederai hak-hak buruh. "Harus dilakukan pembahasan lebih utuh lagi," ujar Marwan.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi PKS Amin AK mengatakan secara substansi RUU Cipta Kerja bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan. PKS memiliki banyak catatan. Mulai dari liberalisasi sumber daya alam dengan pemberian kemudahan swasta berinvestasi hingga masalah hubungan kerja dan pesangon yang merugikan buruh. 

"Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II," kata Amin.

Setelah pandangan fraksi, pimpinan DPR Azis Syamsudin menyatakan pengambilan suara berdasarkan pandangan fraksi. Enam fraksi menerima dan satu fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN), sementara dua fraksi menolak (Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia melalui 32 federasi serikat buruh akan menggelar mogok nasional dengan mengusung 10 isu: masalah PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, Tenaga Kerja Asing (TKA), UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

"Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR-RI untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Senin (5/10/2020).

Rencananya mogok nasional akan diikuti dua juta buruh di 25 provinsi. Mereka berasal dari 10.000-an perusahaan dari berbagai sektor/industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain.

(G-2) 








BACA JUGA:
.