Gelar perkara kasus TPPI di Mabes Polri (GRESNEWS.COM)

JAKARTA - Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi seringkali para tersangkanya berada di luar jangkauan hukum Indonesia. Misalnya dalam kasus penunjukkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, kini SKK Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara. Salah satu tersangkanya pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno kabur entah di mana. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

Salah satu jalan yang dapat dilakukan dalam hukum acara pidana adalah dengan menggelar peradilan in absentia. "Karena asasnya cepat, sederhana, murah dan ringan sehingga lahir ketentuan peradilan in absentia," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Gresnews.com, Rabu (7/8).

Namun, lanjutnya, tentu saja ada faktor yang menjadi pertimbangan agar peradilan in absentia ini efektif. Yakni soal daluwarsa tindak pidananya dan penyitaan aset tersangka. Risikonya tidak bisa dituntut kalau sampai sudah daluwarsa dan tidak ada aset yang bisa dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, dalam melacak tindak pidana korupsi bersandar pada follow the suspect dan follow the money. Sehingga dalam penetapan seorang tersangka dan menyidangkannya didasarkan pada orang yang dicurigai melakukan, turut serta melakukan atau membantu. Pertimbangan lainnya juga kepada siapa aliran dana hasil korupsi itu mengalir atau siapa saja yang menikmati hasil korupsi. Dengan dasar konstruksi itu maka kemungkinan yang akan dijadikan tersangka adalah orang orang yang ikut melakukan dan menikmati hasil korupsi.



Kejaksaan Agung sendiri sedang mempertimbangkan untuk mengadili buronan Honggo Wendratno secara in absentia pada akhir tahun lalu. Langkah ini akan dilakukan jika tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sudah tak sanggup menangkap Honggo satu dari tiga tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.

Dalam kasus itu, penegak hukum telah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur BP Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (G-2)

 

 








BACA JUGA:
.