Tahukah anda jika dalam usaha layanan pinjaman online (pinjol), perusahaan yang bergerak di bidang ini, wajib memiliki perjanjian yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Menurut POJK 77/2016, Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.



A. Perjanjian Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Pemberi Pinjaman

Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat:

a. nomor perjanjian;

b. tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak;

d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;

e. jumlah pinjaman;

f. suku bunga pinjaman;

g. besarnya komisi;

h. jangka waktu;

i. rincian biaya terkait;

j. ketentuan mengenai denda (jika ada);

k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan

l. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya. Akses informasi tersebut tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima Pinjaman.

Informasi penggunaan dana paling sedikit memuat:

a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman;

b. tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman;

c. besaran bunga pinjaman; dan

d. jangka waktu pinjaman.

 

B. Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman

Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik itu wajib paling sedikit memuat:

a. nomor perjanjian;

b. tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak;

d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;

e. jumlah pinjaman;

f. suku bunga pinjaman;

g. nilai angsuran;

h. jangka waktu;

i. objek jaminan (jika ada);

j. rincian biaya terkait;

k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan

l. mekanisme penyelesaian sengketa.

Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.

Akses informasi tersebut tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.

HARIANDI LAW OFFICE 








BACA JUGA:
.