Masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia yang diduga terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menjadi Polemik di Masyarakat. Dengan adanya Polemik tersebut, kini muncul aturan pembatasan terhadap orang Asing yang masuk ke Indonesia.

Pada tanggal 21 Juli 2021, Kementerian Hukum dan Ham memberlakukan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun aturan tersebut mengatur yang pokoknya sebagaimana Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Permenkumham No 27/2021 menyatakan:

(1) Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.



(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan

e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.