Kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, (3/7), dinilai masyarakat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 varian baru yang belakangan terakhir kasusnya terus meningkat tajam. Pemerintah harusnya membatasi pemberian visa kepada TKA agar PPKM menjadi efektif.

Lalu apakah yang dimaksud dengan visa?

Visa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Jenis-jenis visa terdiri atas:
a. Visa Diplomatik, diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik



b. Visa Dinas, diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

c. Visa kunjungan, diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan ini terdiri atas:
1) Visa Kunjungan Biasa
2) Visa Kunjungan Saat
Kedatangan
3)Visa kunjungan kolektif
4)Visa kunjungan beberapa kali kedatangan

d. Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas, atau anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, atau nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

 








BACA JUGA:
.