Etika merupakan sebuah sistem nilai moral yang diaplikasikan secara konsisten oleh diri pribadi, dalam lingkungan sosial, dan kehidupan berorganisasi. Etika diartikan pula sebagai prinsip-prinsip moral yang diterima oleh dan ditanamkan kepada seseorang sejak kecil untuk menjawab pertanyaan tentang benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut, baik atau buruk suatu perbuatan dilakukan.

Dua paragraf soal etika di atas dikutip dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas KPK pada tanggal 4 Mei 2020.

Baru saja Dewan Pengawas KPK memutuskan dua orang Penyidik KPK telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (12/7).

Nah tips hukum kali ini akan menuliskan perihal implementasi Nilai Dasar Keadilan yang harus dipegang teguh insan KPK yang dinyatakan pada Pasal 6 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yaitu:



Pasal 6
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Keadilan, setiap Insan Komisi wajib:
a. mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi;
b. memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang;
c. menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum;
d. memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan agama, suku, kemampuan fisik, atau jenis kelamin untuk pengembangan karir dan kompetensi Insan Komisi;
e. bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang obyektif, berkeadilan, dan tidak memihak;
f. memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Keadilan, setiap Insan Komisi dilarang:
a. bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;
b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

HARIANDI LAW OFFICE

 








BACA JUGA:
.