covid

Hasil survei yang dilakukan Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes April – Mei 2021, hampir 99 persen responden sudah mengetahui informasi perihal vaksinasi covid-19, dan 67 persen meyakini bahwa vaksin dapat mencegah Covid 19.

Namun, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebesar 7,6 persen responden masih menolak vaksin, bahkan sebagian dari mereka menolak vaksin sebagai upaya pencegahan covid-19 (12/7).

Nah bagi masyarakat yang menolak vaksin adakah sanksi hukumnya? Mari kita bahas.

Menurut pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 (PP 14/2021), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.



Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lalu Pasal 13B PP 14/2021 menjelaskan, bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana di atas, dapat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.