Menyumbangkan tenaga, pikiran serta finansial, demi membantu masyarakat yang membutuhkan, merupakan tindakan sosial yang tidak banyak orang dapat melakukannya.

Namun, ada orang yang rela iklas mengabdikan dirinya untuk berkecimpung di bidang sosial. Tentunya orang tersebut bergabung dengan organisasi di bidang sosial serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) pekerja sosial dari Organisasi Pekerja Sosial.

Nah, bagaimana aturan kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja Sosial tersebut?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (UU No 14 tahun 2019), menyatakan Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.



Melakukan praktik Pekerjaan Sosial harus memiliki STR. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan Pasal 28 UU No 14 tahun 2019, Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.

Adapun cara mendapatkan STR sebagaimana Pasal 29 UU No. 14 tahun 2019 menyatakan, untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi;
b, memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.