Istilah Desain Industri mungkin sebagian orang ada yang belum pernah mendengar ataupun mengerti apa aturannya dan bagaimana cara pembatalan pendaftaran Desain Industri yang dimiliki pemilik dari hak Desain Industri.

Yang dimaksud Desain Industri sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU/31/2000) adalah:

"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan."

Lalu sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU/31/2000, menyatakan pada pokoknya, Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Apabila Desain Industri baru tidak ada yang sama sebelumnya maka Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan lisensi dengan menerbitkan Sertifikat Desain Industri.

Namun, apabila ada yang berkepentingan dengan penerbitan lisensi tersebut maka harus melakukan gugatan ke Pengadilan sebagaimana diatur Pasal 38 UU/31/2000 menyatakan:

"Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga."
 
HARIANDI LAW OFFICE







BACA JUGA:
.