Tahukah kalian dalam usaha dagang ada hal yang harus dirahasiakan, ada yang tidak boleh digunakan atau diinformasikan ke publik. Hal tersebut dapat berdampak pidana loh? Nah, ini aturannya.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,(“UU 30/2000”) adalah Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Setiap orang dilarang mengungkapkan rahasia dagang atau menguasai rahasia dagang yang dimiliki pemilik rahasia dagang, hal tersebut sebagaimana diatur sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 UU 30/2000 menyatakan:

Pasal 13
"Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan"



Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 17 UU 30/2000, menyatakan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

 

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.