Istilah error in persona dapat digunakan dalam jawaban eksepsi atas gugatan perdata di pengadilan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Istilah error in persona?

M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, mengklasifikasikan error in persona menjadi beberapa istilah yakni:

1. Diskualifikasi in person
Diskualifikasi in person terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) disebabkan penggugat dalam kondisi berikut:
a. Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
b. Tidak cakap melakukan tindakan hukum yakni Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali.

2. Salah sasaran pihak yang digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah keliru menarik orang sebagai tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B.



3. Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Kondisi ini dapat terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau tergugat.

Misalnya, PT X meminjam uang dari B menggunakan sertifikat tanah A selaku pemegang saham. Pada saat A sudah tidak berkedudukan lagi sebagai pemegang saham, A meminta PT X mengembalikan sertifikat tanah miliknya.

A kemudian menggugat PT X ke pengadilan untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut. Tapi, pengadilan berpendapat bahwa seharusnya A mengikutsertakan B sebagai tergugat. Karena B tidak ikut digugat, gugatan tersebut mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.