Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (GRESNEWS.COM)

Netizen ramai-ramai sindir Pemerintah dengan istilah "Bismillah Komisaris BUMN". Sindiran tersebut beredar di media sosial di duga karena sejumlah Relawan Jokowi banyak mengisi jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu apa sebenarnya tugas Komisaris BUMN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menyatakan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

Kemudian sebagaimana Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang BUMN menyatakan :

(1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.



(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Sedangkan tugas pokok dan fungsi dari Komisaris menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 114 adalah:
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.