Pastilah kita pernah mendengar istilah gugatan Praperadilan. Biasanya gugatan Praperadilan diajukan seseorang yang merasa keberatan atas Pengeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan atau Penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan baik itu Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun perlu diperhatikan hal-hal yang menyebabkan gugatan Praperadilan menjadi gugur.

Nah, ini salah satunya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP) menyatakan:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.



Bahwa sebagaimana Pasal 77 KUHAP jo putusan Makamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyatakan : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta Penetapan Tersangka;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan:

Adapun salah satu penyebab gugurnya Gugatan Praperadilan sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.