Pasti anda tahu, pernah mendengar "cryptocurrency" atau uang digital. Ada sebanyak 229 jenis cryptocurrency seperti Bitcoin telah diakui Indonesia melalui aturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Pengakuan tersebut membuat cryptocurrency sekarang dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun, Trader atau pedagang cryptocurrency wajib terdaftar terlebih dahulu. Nah, begini aturan dan syarat pendaftarannya

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, menyatakan:

Pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti.

Adapun syarat pendaftaran calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bappebti tersebut di atas pada pokoknya adalah:



1. Wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

2. Wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

3. Memberikan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto antara lain meliputi:

a. salinan akta pendirian badan hukum calon Pedagang Fisik Aset Kripto beserta identitas kelengkapan data pengurus;

b. penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib;

c. bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;

d. rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh) empat bulan kedepan;

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.