Masa Percobaan Kerja tentunya biasanya diberlakukan oleh perusahaan kepada pekerja baru. Hal tersebut untuk menilai pekerja baru tersebut apakah layak untuk bekerja di perusahaannya. Tapi masa percobaan kerja tidak berlaku kepada para pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagaimana aturannya?

Maksud dari PKWT berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Pelaksanaan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Hal tersebut sebagaimana Pasal 4 ayat (1) dan ayat  (2) PP/35/2021 menyatakan:



(1) PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Adapun terkait dengan masa percobaan kerja yang apabila diterapkan kepada para pekerja PKWT maka hal tersebut batal demi hukum sebagaimana Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021 menyatakan:

(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.


HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.