Sekarang bisa mendirikan PT (perseroan terbatas) dengan 1 (satu) orang pendiri saja. Namun terdapat syarat yang wajib dipenuhi apabila kita akan mendirikan PT dengan 1 (satu) orang pendiri saja. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP/8/2021), yakni:

PT tersebut dengan kriteria usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP/8/2021 menyatakan Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Wajib memiliki Modal dasar PT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP/8/2021 yang menyatakan: Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan dan Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.



PT harus didaftarkan kepada Menteri sampai mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

HARIANDI LAW OFFICE

 








BACA JUGA:
.