Partai Demokrat diterpa isu dualisme kepengurusan, setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021. Terlepas adanya kasus di atas, dalam partai politik sering terjadi konflik internal. Apabila terdapat konflik internal partai politik, bagaimana mekanisme penyelesaian menurut undang-undang?

Dasar hukum penyelesaian Perselisihan Partai Politik sebagaimana diatur Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan Penyelesaian perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).

Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Susunan Mahkamah Partai Politik atau disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan Ham.

Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.



Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara diselesaikan oleh Pengadilan
Negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

HARIANDI LAW OFFICE 

 








BACA JUGA:
.