Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki kurang lebih 17.000 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Hal ini sangat berpotensi dimanfaatkan sumber daya yang terdapat di pulau tersebut.

Namun, dalam hal pemanfaatan pulau kecil perlu mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, apabila tidak ada izin maka terdapat sanksi pidananya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Bahwa sebagaimana Pasal 19 UU Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.



Kemudian pada Pasal 26A UU Cipta Kerja menyatakan, Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Adapun ancaman pidananya sebagaimana Pasal 73 A UU Cipta Kerja menyatakan, Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.