Covid-19 telah berdampak disegala sektor salah satunya lesunya perdagangan saham. Namun, hal tersebut tidak tertutup kemungkinan para perusahaan publik untuk membeli kembali saham perusahaannya yang dijual kepada publik. Nah, terkait hal itu beginilah aturannya.

Pembelian kembali saham (shares buyback) bisa dilakukan dengan ketentuan sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kemudian berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang pada intinya shares buyback hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Adapun aturan Ototitas Jaaa Keuangan mengatur sebagaimana dalam Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2017 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, yang pada pokoknya:

Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud diatas tidak melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.
 
HARIANDI LAW OFFICE







BACA JUGA:
.