moneter

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) (18/19/2020). Salah satu salam pembahasan tersebut berupa adanya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro yang menetapkan kebijakan moneter.

Pada sekitar Tahun 1970 - 1998 Pemerintah Indonesia juga pernah membentuk Dewan Moneter, yang menentukan Kebijakan Moneter pada Tahun itu. lantas, setelah reformasi sampai sekarang bagaimana sih aturan kebijakan moneter itu?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, arti Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

Pelaksanaan Kebijakan Moneter dilaksanakan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut sebagaimana Pasal 8 huruf a Undang-Undang Bank Indonesia, menyatakan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;



Bahwa kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diatas Bank Indonesia berwenang:

a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;

b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2. Penetapan tingkat diskonto;
3. Penetapan cadangan wajib minimum;
4. Pengaturan kredit atau pembiayaan.

 

 








BACA JUGA:
.