Rencana Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca salah satu di kawasan Taman Nasional Komodo menuai pro dan kontra, sebab diduga akan menggangu habitat Komodo yang ada disana. Nah, bagaimana aturan hukum tentang Taman Nasional Komodo dan Jurrasic Park?

Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 306/Kpts-II/1992 tanggal 29 Februari 1992, selain itu Taman Nasional Komodo juga ditetapkan sebagai Word Heritage oleh UNESCO.

Lalu apa yang dimaksud Taman Nasional? Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, menyatakan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Kemudian Pasal 3 huruf c PP 108 Tahun 2015 menyatakan Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata



Pembangunan Jurrasic Park bertujuan untuk kegiatan wisata alam, yang sebagaimana Penjelasan Pasal 35 ayat (1) PP 108 Tahun 2015, yang dimaksud kegiatan wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, yang pada pokoknya menyatakan:

Usaha pariwisata alam harus dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) yang diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha oleh pelaku usaha.

Selain itu, dalam permohonan IUPSWA juga diharuskan memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya adalah izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

 

 

 








BACA JUGA:
.