Ilustrasi rangkap jabatan (lampungsegalow.co.id)
Dugaan adanya rangkap jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagaimana sebenarnya aturan atau syarat menjadi pimpinan KPK? Bolahkah Pimpinan KPK merangkap jabatan di tempat lain?
 
Berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK terdiri dari 5 anggota terdiri 1 sebagai Ketua merangkap anggota KPK dan 4 Wakil Ketua dan masing-masing merangkap anggota KPK. Adapun syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Sehat Jasmani dan rohani;
d.      Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e.      Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.       Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.      Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.         Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.        Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasn Korupsi, dan
k.       Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
Jadi sangat jelas sebagaimana Pasal 29 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tersebut di atas,  Pimpinan KPK  wajib  memenuhi syarat salah satunya  adalah melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
 







BACA JUGA:
.