ISTIMEWA

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta putaran kedua akan berlangsung beberapa hari lagi. Suhu politik yang semakin memanas yang merupakan efek akan dilangsungkannya pemilukada putaran kedua ini sudah terasa sejak selesai putaran pertama.
 
Suhu politik yang memanas ini terlihat dengan lapor melapor para tim sukses, simpatisan, pendukung ataupun relawan dari kedua calon gubernur ini ke panitia pengawasan pemilihan umum (panwaslu) ataupun ke lembaga-lembaga lain seperti ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Segala cara digunakan untuk merebut simpati masyarakat dengan mengeluarkan isu SARA, isu korupsi, isu jabatan yang tidak boleh berhenti di tengah jalan ketika sedang menjabat dan lain sebagainya. Isu-isu yang kurang bijak ini dimainkan para pendukung calon gubernur DKI Jakarta, bahkan oleh calon yang gagal dan tidak masuk putaran kedua.
 
Isu yang paling tidak saya sukai dan terlihat arogan adalah isu mengenai masa jabatan publik dimana seorang pejabat publik yang diangkat berdasarkan pemilihan langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu dikatakan tidak boleh mengundurkan diri (berhenti di tengah masa jabatan) dan tidak bisa berhenti jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memberi izin pengunduran diri ini.
 
Isu yang menentukan diterima atau tidaknya seorang pejabat publik berhenti di tengah masa jabatannya ditentukan oleh DPRD menurut saya salah besar karena yang memilih pejabat publik ini bukan para anggota DPRD tetapi rakyat sebagai pemilih langsung, jadi yang berhak memberikan izin berhenti atau mengundurkan diri adalah rakyat bukan anggota DPRD. Jika peraturan mengenai pemilihan kepala daerah menyatakan yang berhak memberi izin adalah DPRD maka peraturan ini harus direvisi.
 
Isu mengenai masa jabatan pejabat publik ini sekarang menimpa salah satu calon gubernur DKI Jakarta karena salah satu calon gubernur DKI Jakarta masih menjabat sebagai pejabat publik di daerah. Menurut saya isu ini tidak perlu dikhawatirkan karena jika pejabat publik ini terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta dan tidak diizinkan berhenti oleh DPRD setempat (tempat pejabat publik ini menjabat), masih ada wakil gubernur yang bisa menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta dimana pejabat publik yang terpilih ini untuk sementara bisa nonaktif menjadi gubernur sampai pejabat publik ini menyelesaikan masa jabatannya di daerah. Terima kasih.
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt. 2 blok B 42, Jakarta 14430








BACA JUGA:
.