Deny Indrayana/wikipedia.org

Pernyataan mengenai advokat koruptor adalah koruptor yang ditulis Bapak Denny Indrayana dalam account twitter-nya menuai masalah. Saat ini Bapak Denny dilaporkan ke polisi oleh pengacara kondang Bapak O.C. Kaligis dengan tuduhan penghinaan.

Sebagai seorang profesor hukum dan Wakil Menteri Hukum dan HAM seharusnya Bapak Denny tidak menyampaikan pernyataan itu ke publik. Karena advokat memberi jasa pembelaaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi belum tentu seorang koruptor.

Ketika seorang disangkakan korupsi, orang tersebut belum terbukti korupsi. Ia belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi tidak boleh siapapun menyatakan advokat yang membela orang yang dituduh korupsi ini adalah koruptor.

Advokat baru boleh dinyatakan koruptor setelah terbukti kliennya dinyatakan korupsi dan uang yang digunakan membayar advokat dari uang korupsi. Selama belum bisa dibuktikan dan selama belum bisa dibuktikan uang yang dibayarkan kepada advokat adalah uang hasil korupsi, advokat tidak boleh dinyatakan sebagai koruptor. Membuktikan uang yang diterima advokat adalah uang dari hasil korupsi sangat sulit.

Contoh, seorang yang diputus pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan tuduhan korupsi sebesar satu miliar rupiah, di sisi lain ia mempunyai harta jauh lebih banyak,  apakah advokat yang menerima pembayaran dari terpidana korupsi ini adalah koruptor? Jawabnya bisa ya, bisa tidak, tergantung dari uang yang digunakan untuk membayar advokat tersebut. Jika uang yang digunakan membayar advokat dari uang hasil korupsi, advokat ini adalah koruptor. Sebaliknya, jika uang yang digunakan membayar advokat bukan dari uang hasil korupsi (murni dari hasil usaha), ia tidak boleh dikatakan koruptor.

Inilah pendapat saya mengenai polemik akibat pernyataan Bapak Denny dan menurut saya pengaduan Bapak Kaligis sangat berlebihan dan tidak perlu karena dugaan saya tujuan utama bapak Deny menyampaikan pernyataannya bukan untuk melakukan penghinaan pada para advokat tapi untuk pemberantasan korupsi dan saya yakin masyarakat di negeri ini sangat membenci tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor. Terima kasih.
 
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430.








BACA JUGA:
.