Ilustrasi: Kabul/Gresnews.com

TIGA tahun yang lalu, saya membuat laporan pengaduan di Polda Metro Jaya terhadap seorang saksi dari Sinar Mas Group yang memberikan keterangan tidak benar (palsu/bohong) di atas sumpah. Laporan saya, setelah diperiksa, dihentikan penyidikannya.
 
Kesaksian bohong ini mengenai keterangan kehadiran saya dalam rapat tanggal 31 Agustus 2006. Saksi dalam persidangan menyatakan saya hadir dalam rapat tersebut. Penasehat hukum saya sudah meminta saksi ini mencabut keterangannya (penasehat hukum saya meminta sampai dua kali) tapi saksi ini bersikukuh tidak bersedia mencabut keterangan tersebut. Tetapi anehnya ketika saksi ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya atas pengaduan saya, keterangan yang diberikan saksi ini sangat berbeda dengan keterangan yang diberikannya di pengadilan. Kepada penyidik, saksi ini menyatakan bahwa saksi juga menyatakan saya tidak hadir dalam rapat tersebut padahal di pengadilan saksi menyatakan saya hadir dalam rapat.
 
Apa yang saya alami sekarang rupanya juga akan dialami rekan saya bapak Aguswandi Tanjung dimana laporan pengaduannya ke Polda Metro Jaya akan dihentikan juga. Bapak Agus ini membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya terhadap pelapor dan saksi dari pihak Sinar Mas Group yang diduga memberikan keterangan bohong mengenai pencurian listrik di apartemen ITC Roxy Mas yang mengakibatkan bapak Agus dipenjara hingga 87 hari dimana bapak Agus oleh pengadilan tingkat kasasi akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan (Bapak Agus bebas murni dan tidak terbukti mencuri listrik).
 
Dua orang ahli pidana telah diminta keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya yaitu ahli dari Universitas Indonesia bapak Sriyanto dan ahli dari Universitas Muhammadyah Jakarta bapak Chaerul Huda berkenaan atas laporan bapak Agus mengenai tuduhan dugaan pemberian keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan futnah. Penyidik setelah mendengar keterangan dua ahli pidana ini kemudian mengirimkan bapak Agus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dimana isinya menyatakan akan menghentikan penyidikan terhadap laporan bapak Agus.
 
Pemberian keterangan palsu di atas sumpah ini apa bukan termasuk tindak pidana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 242 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara (hukuman buat pemberi keterangan palsu dalam perkara pidana). Jika saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah tidak bisa dikenakan pasal 242 KUHP ini lebih baik pasal ini dihapus saja dari KUHP sehingga korban yang terkena hukuman akibat keterangan palsu dari saksi yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah  tidak perlu membuat laporan pengaduan ke pihak yang berwajib karena laporan pasti dihentikan penyidikannya, yang sudah saya alami dan sekarang akan dialami rekan saya bapak Agus (padahal akibat keterangan palsu ini bapak Agus harus mendekam di penjara selama 87 hari).

Terima kasih.

Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430








BACA JUGA:
.