Ani Yudhoyono (Portaltiga/Gresnews)

Kepada Redaksi Yth,

Pemilihan presiden masih dua tahun lagi tapi saat ini sudah beberapa nama diusulkan untuk diajukan sebagai calon presiden pada pemilu presiden 2014.
 
Salah satu nama calon yang diusulkan menjadi calon presiden 2014 oleh Partai Demokrat adalah ibu Ani Yudhoyono istri presiden saat ini bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Pemunculan nama ibu Ani ini oleh kader-kader Partai Demokrat banyak menimbulkan kontroversi karena presiden pernah mengucapkan bahwa keluarganya tidak akan mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu 2014 dan banyak pula dari elite-elite politik serta pihak-pihak diluar elite politik juga menyatakan menolak diajukannya ibu Ani ini sebagai calon presiden tahun 2014.
 
Pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap ibu Ani ini sepertinya tidak mengerti mengenai hak asasi manusia (HAM). Karena jelas tertulis didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU HAM bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dan setiap orang berhak memilih dan dipilih baik sebagai kepala negara ataupun jabatan-jabatan yang lain sepanjang orang yang dicalonkan ini memenuhi persyaratan yang diatur dalam pemilihan tersebut (pemilihan presiden, kepala daerah dll).
 
Pihak yang melakukan penolakan pencalonan ibu Ani sebagai calon presiden 2014 oleh partai Demokrat ini seharusnya menyatakan penolakannya dengan cara tidak memilih Partai Demokrat pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (pemilihan anggota legislatif) sehingga Partai Demokrat tidak akan bisa mengajukan ibu Ani sebagai calon presiden pada tahun 2014 bukan dengan cara menyatakan menentang keras pengajuan calon ibu Ani yang sangat jelas melanggar HAM.
 
Dengan tidak terpilihnya kader-kader Partai Demokrat di DPR RI otomatis ibu Ani tidak akan bisa diajukan sebagai calon presiden dari Partai Demokrat karena syarat sebuah partai politik dapat mengajukan calon presiden minimal memiliki 20 %  anggota  di DPR RI (syarat pengajuan calon presiden pada Pemilu Presiden 2009).
 
Tindakan penolakan memilih kader Partai Demokrat dan kader-kader partai politik yang lain yang mendukung pencalonan ibu Ani untuk menjadi anggota DPR RI inilah langkah yang seharusnya dilakukan jika pihak-pihak penolak ibu Ani ini, ingin ibu Ani tidak bisa diajukan sebagai calon presiden 2014 bukan dengan memaksakan kehendak melarang (menolak) pencalonan ibu Ani sebagai calon presiden. Terima kasih.
 
Hormat Saya
 

Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt 2 blok B 42m Jakarta 14430. HP 08161480459








BACA JUGA:
.