Putusan hakim (Foto:suarapembaruan.com)

Kepada redaksi Yth.
 
Saya masyarakat awam yang tidak pernah mengenyam pendidikan hukum dan dengan terpaksa mesti belajar dan membaca buku-buku hukum serta perundang-undangan karena saya telah digugat dan dipidanakan menggunakan pasal-pasal penghinaan akibat dua buah surat pembaca yang saya tulis di media cetak.
 
Saya telah dituduh PT Duta Pertiwi Tbk (anak perusahaan Sinar Mas Group) dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 dan 311 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan oleh majelis hakim dari tingkat pengadilan negeri sampai pengadilan tingkat kasasi saya diputus bersalah dan dihukum enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun.
 
Saya sudah berulang kali membaca penjelasan dari Pasal 310 dan 311 KUHP yang dituduhkan pada saya ini. Didalam penjelasan dari pasal ini dijelaskan bahwa sasaran penghinaan harus diarahkan ke manusia perseorangan. Apakah majelis hakim yang menghukum saya bersalah ini mempunyai buku KUHP lain yang menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 tersebut bisa ditujukan di luar manusia perseorangan (saya tidak menuliskan nama satu orangpun dalam surat pembaca yang saya tulis)?
 
Pasal penghinaan yang dituduhkan pada saya ini, menurut buku KUHP yang saya baca ini, hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang terhina (saya baca pada penjelasan mengenai pasal penghinaan di buku KUHP). Tapi majelis hakim yang menangani perkara dengan tuduhan telah menghina Sinar Mas Group menghukum saya bersalah dengan laporan pengaduan dari penasehat hukum (bukan laporan pengaduan dari korban yang terhina) dan orang yang mengaku sebagai korban yang terhina ini tidak bisa dihadirkan ke persidangan saya.
 
Pasal penghinaan ini menurut penjelasan buku KUHP yang saya baca ini termasuk dalam jenis delik aduan absolut (mutlak) di mana semua orang yang terlibat  dalam peristiwa penghinaan ini (melakukan, membujuk, membantu) mesti dituntut dan delik aduan ini tidak dapat dibelah tapi dalam perkara penghinaan yang dituduhkan ke saya ini media cetak yang membantu menyebarkan surat pembaca saya tidak dituntut sama sekali dan hakim tetap menjatuhkan putusan bersalah pada saya.
 
Apakah buku KUHP ini ada dua macam yang saya beli di toko buku dan yang milik majelis hakim (yang digunakan sebagai dasar menghukum saya bersalah)? Saya mohon para pembuat UU dapat menjelaskan pada saya di forum terbuka ini karena di pengadilan bantahan menggunakan buku KUHP yang saya beli di toko buku ini ditolak majelis hakim. Terima kasih.
 
Hormat Saya
 
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430. HP 08161480459








BACA JUGA:
.